Fenomena Baru di Jabodetabek, Lebih dari 50 Ribu Pemilik KTP Jakarta Hijrah ke Bekasi

Gelombang perpindahan warga dari Jakarta ke Bekasi terus meningkat. Pemkot Bekasi mencatat lebih dari 50 ribu mutasi masuk sejak 2024.

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:30 WIB
Fenomena Baru di Jabodetabek, Lebih dari 50 Ribu Pemilik KTP Jakarta Hijrah ke Bekasi
Foto udara wilayah Kota Bekasi. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang sudah tidak lagi tinggal di ibu kota memicu lonjakan perpindahan administrasi kependudukan ke Kota Bekasi.

Dalam dua tahun terakhir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sedikitnya 50.465 warga asal Jakarta resmi mengurus perpindahan domisili menjadi penduduk Kota Bekasi.

“Fenomena ini menjadi salah satu perubahan demografi terbesar di wilayah penyangga Jakarta,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat kepada Hallonews, Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, angka tersebut berasal dari 35.788 mutasi masuk sepanjang 2024 dan 14.687 jiwa pada 2025. Menurutnya, jumlah itu masih berpotensi terus bertambah seiring penertiban data kependudukan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Angka tersebut masih bisa bertambah. Perpindahan warga bergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta,” imbuhnya.

Langkah penonaktifan NIK dilakukan terhadap warga yang secara administrasi masih tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta, tetapi faktanya telah menetap di luar wilayah tersebut dalam waktu lama.

Kondisi itu mendorong masyarakat untuk segera menyesuaikan dokumen administrasi kependudukan sesuai domisili sebenarnya.

Berdasarkan pemetaan awal Pemprov DKI Jakarta, terdapat hampir satu juta pemegang KTP Jakarta yang diduga sudah tidak lagi tinggal di ibu kota. Sebagian di antaranya diketahui bermukim di berbagai kawasan permukiman di Kota Bekasi.

Taufiq menjelaskan proses penonaktifan dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat diminta tidak menunda pengurusan perpindahan domisili.

“Penonaktifan dilakukan secara bertahap. Karena itu masyarakat diharapkan segera memperbarui administrasi kependudukannya agar tidak mengalami kendala,” ucapnya.

Tren perpindahan itu masih berlanjut pada 2026. Hingga semester pertama tahun ini, Disdukcapil Kota Bekasi telah menerima 4.896 mutasi masuk dari berbagai daerah, mayoritas berasal dari Jakarta.

Rinciannya meliputi Januari sebanyak 994 jiwa, Februari 788 jiwa, Maret 597 jiwa, April 1.305 jiwa, dan Mei 1.212 jiwa. Untuk mempermudah proses tersebut, Pemerintah Kota Bekasi telah membuka layanan pindah datang penduduk di seluruh 12 kecamatan.

Warga hanya perlu membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterbitkan instansi asal di Jakarta.

“Setelah memiliki SKPWNI, masyarakat bisa langsung datang ke kecamatan. Kami sudah menyiapkan layanan di 12 kecamatan untuk memproses perpindahan domisili,” jelas Taufiq.

Pembaruan data kependudukan memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Data yang akurat akan menjadi dasar pemerintah dalam menghitung kebutuhan layanan kesehatan, kapasitas sekolah, hingga penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran.

Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat yang telah menetap di Kota Bekasi agar segera menyesuaikan dokumen kependudukan sehingga hak dan layanan publik dapat diterima tanpa hambatan administratif. (dul)