Warga Depok Laporkan Dugaan Maladministrasi SPMB SMPN Depok 2026 ke Ombudsman

Warga Depok melaporkan dugaan maladministrasi SPMB SMPN Depok 2026 ke Ombudsman Jawa Barat terkait inkonsistensi aturan perpindahan jalur yang dinilai merugikan sejumlah calon peserta didik.

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:00 WIB
Warga Depok Laporkan Dugaan Maladministrasi SPMB SMPN Depok 2026 ke Ombudsman
Pimpinan Umum Swara Pendidikan, Eman Sutriadi. (Hallonews/Janter)

HALLONEWS.ID – Warga Depok menyatakan akan melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistrm Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN Kota Depok 2026 ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat.

Laporan tersebut terkait inkonsistensi instruksi panitia SPMB melalui hotline resmi. Karena sebagian pendaftar diperintahkan ‘menghapus akun/berkas’ kalau ingin pindah jalur.

Sedangkan sebagian lain justru diperintahkan ‘jangan menghapus akun’. Akibatnya, pendaftar yang tak menghapus akun tiba-tiba diterima di gelombang berikutnya, kendati memiliki skor lebih rendah dibanding pendaftar yang mengikuti instruksi hapus akun.

“Ini pelanggaran asas keadilan dan transparansi. Bila SOP tidak jelas dan perlakuan berbeda terjadi, maka sistem seleksi kehilangan kredibilitas,” kata Eman Sutriadi yang juga Pimpinan Umum Swara Pendidikan, Senin (22/6/2026).

Dirinya meminta Ombudsman memeriksa log sistem SPMN Depok 2026 untuk melihat perubahan status pendaftar dari ‘tidak lolos’ menjadi ‘lolos’ beserta skor dan timestamp-nya. “Sekaligus meminta klarifikadi tertulis dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok terkait SOP resmi perpindahan jalur,” ujarnya.

Bersamaan dengan pengaduan atau laporan, Eman juga mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik ke pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Disdik Kota Depok terkait SOP dan rekap kursi SPMB 2026.

Ia mendesak Disdik Depok segera membuka data dan memperbaiki sistem, agar hak anak atas pendidikan tidak dikorbankan oleh prosedur yang amburadul.(jan)