Polisi Temukan 30.436 Pil Obat Keras Ilegal Beredar di Bekasi

Polres Metro Bekasi mengungkap 11 kasus peredaran obat keras ilegal sepanjang Juni 2026. Sebanyak 14 tersangka ditangkap dan lebih dari 30 ribu butir pil berhasil disita.

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:54 WIB
Polisi Temukan 30.436 Pil Obat Keras Ilegal Beredar di Bekasi
Polisi mengungkap 11 kasus peredaran obat keras ilegal di Bekasi. Foto/Humas Polrestro Bekasi for Hallonews

HALLONEWS.ID – Peredaran obat keras daftar G tanpa izin di Bekasi ternyata dilakukan dengan berbagai modus untuk mengelabui aparat. Mulai menyamarkan sebagai toko ponsel, warung, hingga memanfaatkan gubuk terbengkalai.

Namun upaya tersebut berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Dalam operasi yang digelar sepanjang 1 hingga 23 Juni 2026, polisi mengungkap 11 kasus peredaran obat keras ilegal dan menangkap 14 orang yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan sebelas laporan polisi yang diterbitkan selama Juni 2026. sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menjadi sasaran penindakan.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menggunakan beragam cara untuk menghindari pantauan aparat.

“Selain menyamarkan lokasi penjualan, transaksi juga dilakukan menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) sehingga sulit dideteksi,” kata Sumarni, Selasa (23/6/2026).

Wilayah Kecamatan Cikarang Utara tercatat sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang cukup tinggi selama periode pengungkapan tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian kepolisian untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Sebanyak 14 tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan laki-laki dengan rentang usia produktif, mayoritas antara 20 hingga 31 tahun. Berdasarkan pemeriksaan, mereka diduga berperan sebagai penjual atau pengedar dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi.

“Kami juga menemukan sebagian besar pelaku berasal dari luar wilayah hukum Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Dari operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyita barang bukti berupa 30.436 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp8.448.000.

Kepolisian memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 3.043 orang dari risiko penyalahgunaan obat keras. Estimasi itu didasarkan pada asumsi bahwa setiap 10 butir obat dapat dikonsumsi oleh satu pengguna.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak generasi muda.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. (dul)