Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bekasi, Dua Pria Ditangkap
Polisi mengungkap peredaran obat daftar G ilegal di Cibarusah, Bekasi. Dua pria ditangkap, ratusan butir Tramadol dan Eximer disita.

HALLONEWS.ID – Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat golongan daftar G tanpa izin edar di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap dua pria berinisial BM dan AG yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal.
Kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras secara ilegal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” kata Hannry, Rabu (17/6/2026).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong, satu dompet berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BM dan AG mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AGM.
Polisi menyatakan AGM telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” ujar Hannry.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan ilegal maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar guna mendukung upaya pemberantasan kejahatan. (dul)
