Pembunuhan WN Korea di Bekasi Libatkan Mantan Istri, Eksekutor Dibayar Rp139 Juta

Polisi mengungkap pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi ternyata direncanakan sejak 2025. Mantan istri korban otak pelaku dan menyiapkan bayaran Rp139 juta kepada eksekutor.

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:15 WIB
Pembunuhan WN Korea di Bekasi Libatkan Mantan Istri, Eksekutor Dibayar Rp139 Juta
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menggelar konferensi pers terkait pembunuhan WNA Korsel. Foto/Hallonews

HALLONEWS.ID – Misteri tewasnya warga negara Korea Selatan berinisial BS di Bekasi akhirnya terungkap.

Polisi mengungkap pembunuhan tersebut ternyata telah direncanakan selama berbulan-bulan dan diduga melibatkan mantan istri korban sebagai otak pelaku.

Korban yang telah menetap di Indonesia selama sekitar 17 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Kasus ini kemudian diusut intensif hingga berhasil mengungkap pelaku di balik aksi pembunuhan berencana tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV hingga metode Scientific Crime Investigation.

“Kasus ini terungkap setelah anak korban berinisial Q.A.S. pulang ke rumah dan mendapati suasana rumah dalam keadaan sepi,” kata Sumarni, Selasa (2/6/2026).

Setelah beberapa kali memanggil ayahnya tanpa jawaban, ia menemukan korban dalam kondisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan mengumpulkan berbagai barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka, yakni SJ dan HW. Polisi mengungkap SJ merupakan mantan istri korban yang diduga berperan sebagai perencana sekaligus pihak yang memerintahkan pembunuhan.

Menurut penyidik, konflik panjang terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, hingga nafkah anak menjadi pemicu utama. Dalam proses penyidikan terungkap SJ diduga memberikan uang secara bertahap kepada HW Rp139 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Sementara itu, HW yang berperan sebagai eksekutor ditangkap di tempat kerjanya di Kota Bekasi. Dari pengakuannya, rencana pembunuhan disusun sejak akhir 2025. Pelaku disebut beberapa kali melakukan pengintaian terhadap aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya.

Pada hari kejadian, HW datang ke rumah korban dengan mengenakan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitas. Saat korban berada di ruang makan dan menyadari keberadaan pelaku, HW langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau.

Korban ditusuk berulang kali di bagian perut kiri sebelum pelaku menghantam bagian belakang kepala menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi.

Tak hanya itu, setelah melakukan pembunuhan, HW juga mengambil sejumlah barang milik korban seperti laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM.

Polisi menyebut kartu ATM tersebut kemudian diberikan kepada SJ, sementara laptop dan DVR dibuang ke aliran Kalimalang untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi guna menghapus barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka SJ diduga karena sakit hati akibat konflik berkepanjangan dengan korban serta keinginan menguasai harta milik korban. Sedangkan HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler hingga kendaraan yang digunakan selama perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (dul)