Koma di PICU, Balita 4 Tahun Korban Kekerasan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia

Balita perempuan berusia 4 tahun korban dugaan penganiayaan ibu tiri di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia usai hampir sepekan koma di RSUD Koja.

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:30 WIB
Koma di PICU, Balita 4 Tahun Korban Kekerasan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia
Balita QSH meninggal dunia setelah koma di PICU RSUD Koja, Jakarta Utara. (Foto: Polrestro Bekasi for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Duka menyelimuti kasus kekerasan terhadap balita berinisial QSH (4) di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Hampir sepekan berjuang dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri, bocah perempuan itu meninggal dunia, Rabu (15/7/2026) malam.

QSH mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara. Sebelumnya, korban dirawat dalam kondisi koma akibat luka-luka serius yang ditemukan di sejumlah bagian tubuhnya.

Kabar meninggalnya QSH turut disampaikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasimelalui akun media sosial resminya. Saat dikonfirmasi, pihak UPTD PPA membenarkan bahwa korban meninggal dunia sekitar pukul 21.00 WIB di RSUD Koja.

Peristiwa memilukan ini menambah babak baru dalam perkara dugaan penganiayaan yang kini ditangani Polres Metro Bekasi. Polisi sebelumnya telah menetapkan DM (19), ibu tiri korban, sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah tim medis mencurigai sejumlah luka pada tubuh QSH saat menjalani perawatan di rumah sakit. Luka yang ditemukan dinilai tidak sesuai dengan keterangan awal yang menyebut korban terpeleset di kamar mandi.

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menjelaskan dugaan kekerasan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya. Korban diduga mengalami kekerasan berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026.

“Hasil visum sementara menunjukkan adanya lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong korban,” kata Ikhlas.

Penyidik menduga pelaku melakukan kekerasan menggunakan gayung, mencubit tubuh korban, hingga melukai korban dengan sikat gigi. Kepada penyidik, tersangka berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan anak.

Namun, polisi menduga motif sebenarnya berkaitan dengan persoalan pribadi yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

Saat kejadian, QSH diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gayung berwarna hijau, sikat gigi anak, pakaian milik tersangka, serta hasil visum dari RSUD Koja. Sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga korban, juga telah dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan meninggalnya korban, penyidik berpotensi menerapkan pasal yang relevan sesuai hasil penyidikan dan perkembangan perkara. (dul)