5 Fakta Sadis Balita Disiksa Ibu Tiri di Bekasi, Korban Alami Luka Berat

Polres Metro Bekasi mengungkap lima fakta penganiayaan balita 4 tahun oleh ibu tiri di Bekasi. Korban diduga disiksa berulang. Pemicunya rasa sakit hati pelaku.

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:02 WIB
5 Fakta Sadis Balita Disiksa Ibu Tiri di Bekasi, Korban Alami Luka Berat
Pelaku DM (19) menggunakan baju loreng cokelat di Polsek Tarumajaya. (Foto: Humas Polrestro Bekasi for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita perempuan berusia 4 tahun berinisial QSH di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengundang perhatian publik. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan ibu tirinya sendiri, DM (19).

Akibat perlakuan sadis DM tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Alhasil, korban harus dirawat intensif karena koma di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.

Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah fakta yang menggambarkan dugaan kekerasan terhadap korban berlangsung berulang dan dilakukan dengan berbagai cara. Berikut lima fakta sadis penganiayaan anak tiri tersebut.

5 Fakta Sadis Ibu Tiri Aniaya Balita 4 Tahun hingga Koma

1. Motif Sakit Hati kepada Suami dan Keluarganya

Penyidik mengungkap, dugaan penganiayaan bukan dipicu oleh perilaku korban, melainkan berawal dari persoalan pribadi pelaku.

Pelaksana Harian (Plh)Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan DM mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap suaminya maupun keluarga suami. Emosi tersebut kemudian dilampiaskan kepada anak sambungnya yang masih berusia empat tahun.

Meski demikian, polisi menegaskan motif tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku maupun para saksi.

“Perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban,” kata Ikhlas.

2. Korban Disika Berulang selama Tiga Bulan

Polisi menduga penganiayaan terhadap korban bukan terjadi satu kali. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kekerasan diduga berlangsung berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026 di rumah kontrakan keluarga Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Selama rentang waktu itu, korban diduga beberapa kali mengalami tindakan kekerasan fisik tanpa diketahui ayah kandungnya yang sedang bekerja di luar negeri. Saat kejadian, balita tersebut tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun.

3. Dipukul Gayung, Dicubit hingga Dilukai dengan Sikat Gigi

Dalam pemeriksaan, DM mengaku melakukan kekerasan dengan alasan ingin mendisiplinkan anak sambungnya. Namun, bentuk kekerasan yang diungkap polisi jauh melampaui tindakan mendidik.

Penyidik menemukan dugaan korban dipukul menggunakan gayung plastik, dicubit di beberapa bagian tubuh, hingga dilukai menggunakan sikat gigi anak. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

– satu gayung plastik warna hijau
– satu sikat gigi anak warna biru
– pakaian milik tersangka
– serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

4. Pelaku Berbohong, Dokter Temukan Luka

Sebelum kasus ini terungkap, DM sempat memberi penjelasan kepada tenaga medis bahwa korban mengalami luka karena terpeleset di kamar mandi. Namun hasil pemeriksaan dokter menunjukkan kondisi yang berbeda.

Tim medis menemukan luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut korban. Selain itu terdapat luka lecet serta luka bakar di bagian bokong yang dinilai tidak mungkin disebabkan oleh kecelakaan biasa.

Karena menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak, tenaga kesehatan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Tarumajaya.

Laporan itulah yang akhirnya membuka tabir dugaan penganiayaan tersebut.

5. Korban Kritis, Pelaku Terancam Hukuman Lebih Berat

Saat polisi melakukan pengecekan ke RSUD Koja, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan intensif di ruang PICU.

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor, kakak korban, nenek korban hingga saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara.

DM kini dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Ancaman hukuman tersebut juga dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan ibu tiri korban, yang secara hukum memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengasuh anak tersebut.

Sementara itu, polisi memastikan korban akan terus mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) bersama UPTD PPA Kabupaten Bekasi. (dul)