Viral Ruko di Bekasi Diduga Curi Listrik untuk Operasikan Tambang Kripto 24 Jam
Viral ruko di Tambun Selatan, Bekasi, diduga menjadi tambang kripto ilegal. Polisi menyelidiki temuan sambungan listrik curian dan deretan server di dalam bangunan.

HALLONEWS.ID – Sebuah ruko di kawasan Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mendadak menjadi sorotan publik setelah video pembongkarannya viral di media sosial.
Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penambangan kripto ilegal yang memanfaatkan sambungan listrik tanpa izin. Aksi pembongkaran dilakukan petugas PLN dengan pengawalan aparat kepolisian setelah ditemukan indikasi pencurian aliran listrik di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan bersama yang dilakukan terhadap ruko tersebut.
Menurutnya, temuan bermula dari kecurigaan petugas PLN terhadap penggunaan listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Usai memastikan adanya pelanggaran, petugas langsung memutus aliran listrik menuju bangunan tersebut.
Sejumlah kabel beserta perlengkapan kelistrikan lainnya turut diamankan sebagai barang bukti.
“Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun,” katanya.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan PLN kepada Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.
Peristiwa ini pertama kali ramai diperbincangkan setelah akun Instagram @mudamudi.pc mengunggah video yang memperlihatkan isi ruko.
Dalam unggahan itu tampak deretan perangkat yang diduga merupakan server penambangan aset kripto.
Perangkat-perangkat tersebut disebut beroperasi selama 24 jam tanpa henti sehingga membuat suhu di dalam bangunan sangat panas.
Selain itu, dalam video yang beredar juga terlihat sejumlah panel listrik dan Miniature Circuit Breaker (MCB) masih terpasang di dalam ruko.
Berdasarkan pemeriksaan petugas PLN, instalasi listrik diduga menggunakan daya sekitar 33.000 Volt Ampere (VA) melalui sambungan ilegal.
Meski demikian, kepolisian belum dapat memastikan apakah seluruh perangkat yang ditemukan benar-benar digunakan untuk aktivitas penambangan kripto.
“Kami masih melakukan pendalaman. Segera kami informasikan perkembangan selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian.
Hingga kini polisi masih menyelidiki pemilik ruko, pihak yang mengoperasikan bangunan tersebut, serta dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penggunaan listrik ilegal maupun aktivitas penambangan aset kripto. (dul)
