DPRD Kota Bogor Didemo, Mahasiswa Soroti Dugaan Penyalahgunaan Aset hingga Dana Pokir
Puluhan mahasiswa FMR Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Bogor dengan membawa lima tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah, dana Pokir, dan proyek pengadaan barang serta jasa

HALLONEWS.ID – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (2/7/2026) sore.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah, pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), hingga proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Sekitar pukul 15.45 WIB, massa aksi mulai melakukan orasi di depan gerbang DPRD Kota Bogor dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Para demonstran membawa spanduk berisi berbagai tuntutan, di antaranya meminta pengusutan dana Pokir, evaluasi terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, serta perhatian terhadap nasib para sopir.
Dalam aksi tersebut, massa juga membakar ban bekas sebagai bentuk protes sehingga kepulan asap sempat membumbung di sekitar lokasi. Meski sempat berlangsung dinamis, situasi tetap terkendali.
Ketua Umum FMR Bogor Raya, Bagas Pamungkas, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Bagas, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi dasar aksi.
Pertama, dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang diduga dipinjamkan kepada pihak sipil untuk kepentingan pribadi.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/1372-BKAD yang mengatur penggunaan aset daerah.
Persoalan kedua, berkaitan dengan dugaan pengondisian dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bogor.
Menurutnya, dana aspirasi tersebut diduga tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya, melainkan menjadi proyek yang hanya dinikmati kelompok tertentu.
Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Ketiga, FMR juga menyoroti dugaan praktik persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kota Bogor.
Bagas menduga proses lelang hanya bersifat administratif karena pemenang tender telah ditentukan sebelum tahapan berjalan.
Atas berbagai persoalan tersebut, FMR Bogor Raya menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Kota Bogor.
Mereka meminta pemerintah membuka data pemenang pengadaan barang dan jasa selama dua tahun terakhir secara transparan.
Selain itu, mahasiswa mendesak Komisi I DPRD bersama Inspektorat Kota Bogor melakukan audit investigatif, meminta Kejaksaan Negeri Kota Bogor menelusuri pelaksanaan dana Pokir, mengusut dugaan persekongkolan tender dan gratifikasi, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan aset daerah.
“Aksi ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat, tegaknya kepastian hukum, keadilan, serta pemberantasan praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ujar Bagas.
Usai menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD, perwakilan mahasiswa diterima untuk melakukan audiensi dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso.
Dalam pertemuan tersebut, Sugeng mengapresiasi data dan kajian hukum yang disampaikan mahasiswa.
Ia menegaskan DPRD akan menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif.
Menurut Sugeng, DPRD berkomitmen mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bogor. (opy)
