Pemkab Bekasi Raih Opini Disclaimer, DPRD Ancam Gunakan Hak Angket

DPRD Kabupaten Bekasi membentuk pansus setelah BPK memberikan opini Disclaimer atas LKPD 2025. Hak angket dan interpelasi juga tak menutup kemungkinan digunakan.

Kamis, 2 Juli 2026 - 8:45 WIB
Pemkab Bekasi Raih Opini Disclaimer, DPRD Ancam Gunakan Hak Angket
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi di Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Foto: Hallonews/Abdullah M

HALLONEWS.ID – DPRD Kabupaten Bekasi bergerak menindaklanjuti opini Disclaimer atau tidak memberikan pendapat yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2025.

Sebagai langkah awal, DPRD memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk mengusut penyebab pemerintah daerah gagal memperoleh opini wajar atas laporan keuangannya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan pembentukan pansus merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Hasil rapat internal unsur pimpinan DPRD memutuskan akan membentuk Pansus LHP sebagai tindak lanjut atas opini Disclaimer dari BPK,” kata Ade Sukron, Kamis (2/7/2026).

Menurut dia, opini Disclaimer menjadi sinyal serius yang harus direspons karena menunjukkan auditor BPK tidak memperoleh bukti yang memadai untuk memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

Pembentukan pansus, lanjut Ade, juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Ia menjelaskan, pansus nantinya akan menelaah seluruh temuan pemeriksaan yang menjadi dasar diterbitkannya opini Disclaimer.

Dalam prosesnya, DPRD akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan temuan tersebut. Bahkan, jika diperlukan, pansus juga akan meminta penjelasan langsung dari BPK agar pembahasan berjalan lebih komprehensif.

“Nanti pansus akan memanggil OPD-OPD terkait. Bila diperlukan, kami juga akan meminta BPK hadir memberikan penjelasan agar hasil pembahasan lebih utuh,” ujarnya.

Ade menegaskan DPRD tidak menutup kemungkinan menggunakan hak konstitusional apabila pembahasan pansus tidak memperoleh informasi yang memadai.

“Kalau nanti pansus belum mendapatkan informasi yang mendalam atau penjelasan dari OPD belum maksimal, DPRD bisa menggunakan hak angket maupun hak interpelasi,” katanya.

Ia berharap hasil kerja pansus dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah sehingga Kabupaten Bekasi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun mendatang.

Opini Terburuk

Opini Disclaimer yang diterbitkan BPK menjadi capaian terburuk Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam sistem audit BPK, opini Disclaimer diberikan ketika auditor tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup atau ruang lingkup pemeriksaan dibatasi sehingga tidak dapat menyimpulkan kewajaran laporan keuangan.

Opini tersebut berada di bawah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), maupun Tidak Wajar.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebelumnya menyatakan pemerintah daerah menghormati hasil pemeriksaan BPK.

Menurut Asep, opini Disclaimer tidak terlepas dari dua perkara hukum yang saat ini masih bergulir dan berdampak terhadap proses audit.

Kasus pertama ialah dugaan korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang. Kasus kedua dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD menyeret mantan Sekretaris DPRD Rahmat dan anggota DPRD Soleman.

“Kami menghormati keputusan BPK RI. Opini ini merupakan konsekuensi dari situasi hukum yang sedang kami hadapi,” kata Asep.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Asep, telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan, mulai dari mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa.

Kemudian berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Jawa Barat untuk menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola keuangan dan pembenahan pencatatan aset daerah.

Langkah tersebut diharapkan mampu memulihkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat kembali diraih pada audit tahun berikutnya. (dul)