BNPB Kerahkan Operasi Water Bombing, Api di TPA Jatiwaringin Tangerang Masih Berkobar

Kebakaran TPA Jatiwaringin di Tangerang belum padam. BNPB mengerahkan dua helikopter water bombing, sementara 50 warga mengungsi akibat asap tebal.

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:15 WIB
BNPB Kerahkan Operasi Water Bombing, Api di TPA Jatiwaringin Tangerang Masih Berkobar
Kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Foto: BNPB for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hingga Rabu (1/7) sore belum berhasil dipadamkan. Kobaran api bahkan kembali meluas setelah muncul dua titik api baru di sisi utara kawasan TPA.

Kondisi tersebut membuat upaya pemadaman diperkuat melalui operasi gabungan darat dan udara. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan dua helikopter water bombing untuk mempercepat pengendalian api yang terus membakar timbunan sampah.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan munculnya titik api baru menunjukkan potensi kebakaran masih cukup tinggi.

”Kondisi tersebut menunjukkan kebakaran masih berpotensi berkembang sehingga membutuhkan penanganan terpadu dari berbagai pihak termasuk dari udara,” kata Abdul Muhari, Kamis (2/6/2026).

Kebakaran diketahui mulai terjadi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Hingga kini, sekitar tujuh hektare area TPA dilaporkan telah terbakar dari total luas kawasan yang mencapai 33 hektare. Sementara itu, luasan pasti area terdampak masih terus didata petugas.

Untuk membantu proses pemadaman, BNPB mengerahkan dua helikopter water bombing.
Satu helikopter telah melaksanakan satu kali sorti penyiraman pada Rabu sore. Sementara satu helikopter lainnya telah selesai dimobilisasi dan siap diterjunkan.

Operasi udara dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (2/7/2026). Kedua helikopter akan lepas landas dari Bandara Pondok Cabe untuk melakukan pembasahan dan pendinginan di titik-titik api yang sulit dijangkau dari darat.

Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang bersama unsur pemerintah daerah masih melakukan pemadaman menggunakan armada pemadam kebakaran di area yang memungkinkan dijangkau kendaraan.

Kebakaran juga memicu kepulan asap pekat yang menyelimuti permukiman warga di sekitar lokasi. Akibatnya, sekitar 50 warga terpaksa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar. Pemkab Tangerang memastikan kebutuhan logistik para pengungsi masih dapat dipenuhi.

“Selain melakukan kaji cepat, BPBD juga telah menyalurkan bantuan berupa 46 kasur bagi warga terdampak dan menyiagakan layanan kesehatan selama 24 jam,” ungkapnya.

Petugas mengakui proses pemadaman tidak mudah. Titik api berada di atas tumpukan sampah dengan elevasi tinggi sehingga sulit dijangkau kendaraan pemadam.

Material sampah yang mudah terbakar juga membuat api terus menyala meski telah dilakukan penyiraman, sementara asap tebal terus mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, penanganan kebakaran masih mengandalkan kombinasi operasi darat dan udara.
BNPB juga mendorong penguatan koordinasi lintas instansi melalui aktivasi Pos Komando agar penanganan kebakaran dan dampaknya terhadap masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif.
Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026.

Status tanggap darurat berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026 sebagai dasar percepatan penanganan kebakaran dan perlindungan masyarakat terdampak.

BNPB mengimbau warga di sekitar lokasi untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika paparan asap meningkat, menggunakan masker saat beraktivitas, serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita gangguan pernapasan.

Masyarakat juga diminta mengikuti arahan petugas apabila sewaktu-waktu diperlukan evakuasi lanjutan serta hanya mengacu pada informasi resmi yang disampaikan pemerintah. (dul)