UP PKB Kedaung Angke Uji Coba KIR Mobil Listrik Sesuai Standar Nasional, Tingkatkan Keselamatan Kendaraan

UP PKB Kedaung Angke menggelar uji coba KIR mobil listrik sesuai PM 19 Tahun 2021 untuk memastikan kendaraan listrik memenuhi standar keselamatan dan laik jalan.

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:07 WIB
UP PKB Kedaung Angke Uji Coba KIR Mobil Listrik Sesuai Standar Nasional, Tingkatkan Keselamatan Kendaraan
Petugas UP PKB Kedaung Angke melakukan uji coba KIR mobil listrik. (Hallonews/Setedi Bangun).

HALLONEWS.ID – Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Angke, Jakarta Barat, mulai melakukan uji coba KIR mobil listrik sesuai standar nasional.

Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sekaligus memastikan kendaraan tetap memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan jalan.

Kepala UP PKB Kedaung Angke, Didi Kurniawan, mengatakan uji coba tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Menurutnya, kendaraan listrik yang masuk kategori wajib uji berkala harus memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan sebagaimana kendaraan berbahan bakar konvensional.

“Melalui uji coba ini, kami ingin memastikan seluruh proses pengujian kendaraan listrik dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Didi.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai komponen utama kendaraan listrik.

Pemeriksaan meliputi motor listrik, baterai traksi, sistem pengisian daya, sistem kontrol, Battery Management System (BMS), sistem pengereman, lampu, kemudi, suspensi, ban, klakson, hingga komponen lain yang menjadi bagian dari pengujian berkala sesuai PM 19 Tahun 2021.

Seluruh proses pengujian menggunakan peralatan yang telah disesuaikan dengan standar pengujian kendaraan listrik sehingga hasil pemeriksaan diharapkan lebih akurat dan memenuhi ketentuan nasional.

Didi menjelaskan, kesiapan sarana dan prasarana, termasuk peningkatan kompetensi petugas penguji, menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi layanan KIR mobil listrik di masa mendatang.

Seiring berkembangnya teknologi otomotif, kemampuan sumber daya manusia juga harus terus ditingkatkan agar pelayanan tetap profesional dan berkualitas.

Menurutnya, pengembangan layanan pengujian kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Dengan adanya pengujian berkala yang mengikuti standar nasional, masyarakat diharapkan memiliki kepercayaan lebih tinggi terhadap keamanan dan kualitas kendaraan listrik yang beroperasi di jalan raya.

UP PKB Kedaung Angke menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keselamatan.

Kehadiran layanan KIR mobil listrik juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan industri transportasi yang terus bertransformasi menuju era kendaraan berbasis energi bersih. (std)