Parkir di Bawah Jembatan Arah PGC Disoal, Warga Minta Dishub DKI Kaji Ulang

Pengaturan parkir di bawah jembatan arah PGC, Cililitan, masih menuai perdebatan. Warga meminta Dishub DKI mengkaji ulang jam larangan parkir agar mendukung UMKM dan aktivitas ibadah.

Senin, 29 Juni 2026 - 21:00 WIB
Parkir di Bawah Jembatan Arah PGC Disoal, Warga Minta Dishub DKI Kaji Ulang
Perdebatan mengenai pengaturan parkir di bawah jembatan arah PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, masih berlangsung hingga Senin (29/6/2026). Foto Hallonews/bangun

HALLONEWS.ID – Perdebatan mengenai pengaturan parkir di bawah jembatan arah PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, masih berlangsung hingga Senin (29/6/2026).

Sejumlah warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berharap Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan kajian ulang terhadap kebijakan jam larangan parkir di kawasan tersebut.

Menurut seorang warga yang ditemui Hallonews, area di bawah jembatan menjadi salah satu titik yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Banyak pelaku UMKM mengandalkan kedatangan pelanggan yang menggunakan kendaraan pribadi sehingga ketersediaan area parkir dinilai turut memengaruhi keberlangsungan usaha mereka.

Selain menjadi pusat aktivitas ekonomi, kawasan tersebut juga berada di sekitar sejumlah gereja yang rutin menggelar kegiatan ibadah.

Pada waktu-waktu tertentu, kebutuhan ruang parkir meningkat seiring banyaknya jemaat yang datang menggunakan kendaraan.

Karena itu, masyarakat berharap pengaturan parkir dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan melalui kebijakan yang lebih fleksibel tanpa mengabaikan fungsi jalan sebagai jalur utama lalu lintas.

Warga menegaskan bahwa mereka mendukung langkah Dishub DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban serta kelancaran arus kendaraan di Jalan Mayjen Sutoyo.

Namun, mereka berharap kebijakan yang diterapkan juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah penerapan pengaturan jam parkir yang lebih adaptif. Dengan pengaturan waktu yang disesuaikan berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas, masyarakat menilai kebutuhan mobilitas dan aktivitas ekonomi dapat berjalan beriringan.

Selain itu, warga juga mengusulkan agar Dishub DKI Jakarta melakukan evaluasi bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta pengelola rumah ibadah.

Dialog tersebut dinilai penting untuk menghasilkan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

Masyarakat berharap hasil kajian tersebut dapat melahirkan kebijakan parkir yang adil, humanis, dan memberikan kepastian bagi pengguna jalan, pelaku UMKM, maupun jemaat gereja yang beraktivitas di kawasan bawah jembatan arah PGC, Cililitan.

Dengan pendekatan yang berbasis dialog dan kondisi lapangan, diharapkan keseimbangan antara kelancaran lalu lintas, pertumbuhan ekonomi lokal, dan pelayanan kepada masyarakat dapat tetap terjaga.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan pengawasan parkir liar di kawasan Cawang.

Menurutnya, langkah penertiban ini merupakan respons atas berbagai laporan masyarakat, baik melalui media massa maupun media sosial, yang menginginkan kawasan Jalan Mayjen Sutoyo lebih tertib dan tidak lagi dipenuhi parkir liar.

Meski sempat mendapat protes dari sejumlah pemilik kendaraan dan pelaku usaha yang terdampak, Dishub menegaskan seluruh aturan telah disosialisasikan sebelumnya. Bahkan, juru parkir di lokasi juga telah diingatkan agar tidak mengarahkan kendaraan untuk parkir pada jam yang dilarang.(std)