Tiga Petinggi PT BPR Panca Danarakyat Dituntut Penjara hingga 8 Tahun di PN Depok

Tiga petinggi PT BPR Panca Danarakyat dituntut hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pencatatan palsu di PN Depok.

Kamis, 2 Juli 2026 - 6:00 WIB
Tiga Petinggi PT BPR Panca Danarakyat Dituntut Penjara hingga 8 Tahun di PN Depok
Tiga petinggi PT BPR Panca Danarakyat dituntut hukuman penjara hingga 8 tahun di PN Depok. (Hallonews/Janter)

HALLONEWS.ID – Tiga petinggi PT BPR Panca Danarakyat (BPR Panca Dana) dituntut hukuman penjara dalam perkara dugaan pencatatan palsu yang berkaitan dengan pencairan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (1/7/2026).

Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Utama PT BPR Panca Danarakyat Arie Kurniawan, Customer Service Maya Mariana, serta Kepala Bagian Operasional dan SDM Vanni Apriyanti Salam

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Arya Ragatnata dengan anggota Dian Triastuty dan Yudi Dharma, sementara JPU yang membacakan tuntutan adalah Sihyadi dan Putri Dwi Astrini.

Dalam perkara Nomor 91/Pid.Sus/2026/PN Dpk, Arie Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, maupun rekening bank.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Arie Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sementara dalam perkara Nomor 92/Pid.Sus/2026/PN Dpk, Arie kembali dinyatakan bersalah atas tindak pidana serupa dan dituntut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti yang sama.

Maya Mariana Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam perkara Nomor 93/Pid.Sus/2026/PN Dpk dan Nomor 94/Pid.Sus/2026/PN Dpk, terdakwa Maya Mariana dinilai terbukti turut serta membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam dokumen dan laporan kegiatan usaha perbankan.

JPU menuntut Maya Mariana dengan hukuman 6 tahun penjara untuk masing-masing perkara serta denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, aset terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 190 hari apabila penyitaan tidak mencukupi.

Vanni Apriyanti Salam Juga Dituntut 6 Tahun Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Vanni Apriyanti Salam dalam perkara Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Dpk dan Nomor 96/Pid.Sus/2026/PN Dpk.

JPU menyatakan Vanni terbukti melakukan tindak pidana turut serta membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan maupun laporan transaksi bank.

Ia dituntut 6 tahun penjara pada masing-masing perkara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan pengganti berupa penyitaan aset atau pidana penjara selama 190 hari apabila denda tidak dapat dipenuhi.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Arya Ragatnata menanyakan sikap para terdakwa dan kuasa hukumnya terkait tuntutan tersebut.

Seluruh penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 8 Juli 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, ketiga terdakwa sempat mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Namun, proses persidangan berlanjut hingga memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Kasus ini bermula dari dugaan pencairan dana deposito tanpa sepengetahuan para deposan yang menyeret tiga petinggi PT BPR Panca Danarakyat ke meja hijau. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir.(jan)