Hakim Tangguhkan Penahanan Peneror Bom ke-10 SMA Depok

PN Depok menangguhkan penahanan terdakwa teror bom 10 SMA, Hylmi Rafif Rabbani, usai kondisi mentalnya jadi sorotan dalam persidangan.

Rabu, 22 April 2026 - 20:00 WIB
Hakim Tangguhkan Penahanan Peneror Bom ke-10 SMA Depok
Ilustrasi Pengadilan Negeri (PN) Depok (Hallonews/Janter)

HALLONEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya membantarkan terdakwa Hylmi Rafif Rabbani yang melakukan pengancaman dan teror bom ke 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Depok yang sempat viral pada Desember 2025 kemarin.

Pembantaran terhadap Hylmi merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima majelis hakim pada Rabu (8/4) lalu, dari Rumah Tahanan Kelas 1 Depok. “Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa Hylmi Rafif Rabbani,” ujar majelis hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih, Senin (20/4/2026) kemarin.

“Memberikan penangguhan kepada terdakwa Hylmi Rafif Rabbani yang ditahan di dalam Rutan Kelas 1 Depok, terhitung sejak tanggal 20 April 2026,” sambungnya.

Pembantaran adalah penangguhan masa penahanan bagi tersangka atau terdakwa yang sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit luar rutan. Selama pembantaran, hari perawatan tidak dihitung sebagai pengurangan masa tahanan. Aturan tersebut didasarkan pada SEMA No.1 tahun 1989 dan sering disebut stuiting.

Sebelumnya, persidangan kasus teror bom yang melibatkan terdakwa Hylmi Raffi Rabbani di Pengadilan Negeri Depok menghadirkan fakta baru yang mengundang perhatian publik.

Bukan hanya soal ancaman terhadap sekolah, namun kondisi mental terdakwa kini jadi sorotan utama majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 2, hakim ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih mempertanyakan kondisi terdakwa selama berada di Rutan Kelas 1 Depok.

Pertanyaan tersebut muncul setelah adanya surat dari pihak rutan yang dinilai tidak menjelaskan secara rinci kondisi kesehatan maupun rencana penanganan medis terhadap terdakwa.

Situasi sidang berubah serius ketika Hylmi memberikan pengakuan mengejutkan terkait perilakunya selama ditahan. Ia mengaku kerap melakukan tindakan menyakiti diri sendiri saat dalam kondisi tidak sadar.

“Kalau lagi tidak sadar, saya membenturkan kepala ke tembok, menyayat tangan,” ungkap Hylmi di hadapan majelis hakim.

Pengakuan tersebut langsung ditanggapi oleh majelis hakim dengan pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana tindakan itu bisa dilakukan di dalam rutan yang memiliki pengawasan ketat.

Hylmi pun menjawab bahwa ia menggunakan benda-benda yang ditemukan di sekitar, seperti batu kerikil.

Fakta ini memunculkan kekhawatiran baru terkait kondisi psikologis terdakwa. Majelis hakim menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut dari pihak rutan, terutama terkait pengawasan serta penanganan medis yang diberikan.

Sementara itu, pihak Rutan Kelas 1 Depok melalui juru bicaranya, Yogi, belum memberikan keterangan rinci. Ia menyatakan masih menunggu arahan dari pimpinan sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.(jan)