BBWSCC Bongkar Dugaan Pelanggaran dan Ancam Pencabutan Izin Shila at Sawangan
BBWSCC usulkan pencabutan izin pembangunan Shila at Sawangan, di kawasan Situ Tujuh Muara, Depok karena diduga tidak sesuai peruntukan dan mengancam fungsi konservasi.

HALLONEWS.ID – Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengusulkan pencabutan izin pembangunan di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara, Perumahan Shila at Sawangan, Kota Depok.
Langkah tersebut diambil setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan pembangunan yang dilakukan di lapangan.
Kepala BBWSCC, Victor Samodra, mengatakan usulan pencabutan izin telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) dan Menteri Pekerjaan Umum. Keputusan itu diambil setelah tim BBWSCC melakukan verifikasi bersama sejumlah pihak terkait.
Menurut Victor, izin yang sebelumnya diajukan pengembang hanya diperuntukkan bagi pembangunan jogging track. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembangunan kolam renang, area parkir, serta penataan kawasan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tersebut.
“Kami sudah melakukan teguran mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Namun, tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan. Karena itu kami mengusulkan evaluasi sekaligus pencabutan izin kepada pimpinan melalui Dirjen SDA,” ujar Victor saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Selain meminta pencabutan izin, BBWSCC juga mengusulkan penetapan sempadan Situ Tujuh Muara kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Dirjen SDA. Langkah itu bertujuan memperkuat perlindungan kawasan situ sebagai daerah konservasi sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitarnya.
Victor menegaskan, situ memiliki fungsi penting sebagai kawasan konservasi lingkungan, penampung air hujan, pengendali banjir, serta penyedia cadangan air baku. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan harus tetap menjaga fungsi ekologis kawasan tersebut.
Apabila pengembang tetap mengabaikan teguran dan tidak memulihkan fungsi kawasan sesuai ketentuan, BBWSCC akan menempuh langkah penegakan hukum. Koordinasi akan dilakukan bersama Pemerintah Kota Depok, Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga aparat kepolisian.
“Kami akan berkoordinasi untuk melakukan penertiban bersama pemerintah daerah, Satpol PP, BPN, dan jika diperlukan akan melaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga terdapat pelanggaran pidana,” tegas Victor.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan kawasan resapan air yang memiliki peran strategis dalam mengurangi risiko banjir dan menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kota Depok. (jan)
