Warga Desak Bupati Bogor Dijatuhi Sanksi karena Abaikan Putusan PSU Sentul City
PTUN Bandung memerintahkan Bupati Bogor melaksanakan kewajiban pengelolaan, pembinaan, pengawasan, serta memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Sentul City.

HALLONEWS.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memerintahkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk melaksanakan kewajiban pengelolaan, pembinaan, pengawasan, serta memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Sentul City, termasuk pada site plan Taman Victoria.
Perintah tersebut mengacu pada Putusan PTUN Bandung tertanggal 10 Juli 2026. Melalui Surat Ketua PTUN Bandung Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026, Gubernur Jawa Barat diminta menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor dalam waktu 21 hari kerja.
Sanksi yang dimaksud dapat berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan tetap memperoleh hak-hak jabatan, maupun pemberhentian sementara tanpa hak-hak jabatan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg mengenai sengketa PSU yang dilakukan pada 9 Juli 2026.
Kuasa hukum para penggugat dari Amar Law Firm & Public Interest Law Office, Imanuel Gulo, mengatakan sanksi administratif dijatuhkan karena Bupati Bogor dinilai belum melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir empat tahun.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, PTUN Bandung menilai kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan, pembinaan, pengawasan, hingga proses penyerahan PSU di kawasan Sentul City belum dilaksanakan sebagaimana amar putusan.
Imanuel juga menyebut pihaknya sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Ia menilai laporan pelaksanaan putusan yang disampaikan pemerintah daerah tidak mencerminkan pelaksanaan amar putusan secara utuh.
Menurutnya, langkah yang dilakukan hanya berupa pembuatan berita acara pengelolaan PSU bersama PT Sentul City Tbk dan pemasangan papan informasi yang tidak dikenal dalam mekanisme serah terima PSU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihak penggugat mengklaim masih terdapat berbagai persoalan di kawasan Sentul City, di antaranya dugaan penebangan pohon dan alih fungsi ruang terbuka hijau di sejumlah klaster, penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL), praktik pembatasan layanan pengangkutan sampah melalui sistem stiker, serta hambatan terhadap peran RT/RW dalam pengelolaan keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.
“Atas dasar itu, para pemohon eksekusi meminta Gubernur Jawa Barat menjalankan perintah PTUN Bandung, termasuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor,” pinta Imanuel kepada wartawan.
Mereka juga meminta Presiden RI, DPR RI, DPRD Kabupaten Bogor, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan akan menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen menjalankannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, Titto Jaelani, menyatakan bahwa Pemkab Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemkab Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Titto Jaelani dikutip wartawan media ini Jumat (17/7/2026). (opy)
