Sertifikat Tanah PTSL yang Tertunda Mulai Dibagikan, Dwi Rio: Hasil Perjuangan Bersama
DPRD DKI Jakarta menyambut dimulainya penyerahan sertifikat residu PTSL. Dwi Rio Sambodo menegaskan seluruh sertifikat yang tertunda akan terus dikawal hingga tuntas.

HALLONEWS.ID – Penantian ribuan warga Jakarta yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas tanah mereka mulai menemui titik terang.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai menyerahkan sertifikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyambut baik dimulainya penyerahan sertifikat tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang telah disampaikan Pansus selama proses pembahasan.
“Hari ini masyarakat mulai merasakan hasil dari perjuangan panjang penyelesaian sertifikat yang selama ini tertunda. Ini menjadi salah satu rekomendasi Pansus yang kini mulai direalisasikan,” ujar Rio usai menghadiri penyerahan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Rio menjelaskan, penyelesaian sertifikat residu kategori 1 menjadi langkah penting karena persoalan pertanahan merupakan salah satu keluhan yang paling banyak diterima DPRD DKI Jakarta sejak 2018.
Ia menegaskan Pansus akan terus mengawal agar seluruh permohonan masyarakat yang sempat tertunda dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap proses ini tidak berhenti di sini. Semua sertifikat yang masih menunggu harus segera diterbitkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” katanya.
Selain mendorong percepatan penerbitan sertifikat, Rio meminta pemerintah daerah bersama BPN meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, warga berhak mengetahui perkembangan setiap tahapan pengajuan sertifikat, mulai dari proses administrasi, verifikasi dokumen hingga kendala yang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Salah satu rekomendasi kami adalah menghadirkan sistem informasi yang jelas melalui sosialisasi sehingga masyarakat mengetahui posisi pengajuan sertifikatnya,” jelas Rio.
Rio menegaskan tugas Pansus belum selesai. DPRD DKI Jakarta bersama BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menyiapkan penyelesaian berkas kategori 3 melalui skema reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Selain itu, Pansus juga mendorong optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mempercepat penataan objek tanah reforma agraria, penyelesaian sengketa pertanahan, serta perluasan akses masyarakat terhadap tanah.
Seluruh rekomendasi Pansus, lanjut Rio, akan terus dikawal hingga masa kerja Pansus berakhir pada Agustus mendatang.
Sebagai bagian dari upaya memperluas partisipasi publik, DPRD DKI Jakarta juga akan menggelar dialog terbuka mengenai persoalan pertanahan pada 28 Juli 2026 dengan melibatkan masyarakat dari berbagai wilayah.
“Kami ingin masyarakat ikut terlibat memberikan masukan sehingga penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan secara bersama-sama dan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Hermawan, mengapresiasi dukungan DPRD DKI Jakarta yang terus mengawal pelaksanaan Program PTSL.
Menurutnya, pengawasan DPRD turut mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat.
“Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD menjadi masukan penting bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan,” ujar Hermawan.
Ia menambahkan, pihaknya kini berfokus menuntaskan seluruh pekerjaan PTSL yang masih tersisa dari pelaksanaan program sebelumnya.
Percepatan penyelesaian PTSL pun mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Madhola (50), warga Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, mengaku bersyukur setelah akhirnya menerima sertifikat tanah yang telah dinantikan selama delapan tahun.
“Alhamdulillah, saya sangat bahagia. Penantian yang panjang akhirnya terbayar,” tuturnya.
Ia berharap semakin banyak warga Jakarta segera memperoleh sertifikat melalui Program PTSL sehingga memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. (fer)
