Teguran Keras BK DPRD Dinilai Tak Cukup! Pengamat Usul Hardiyanto Kenneth Dinonaktifkan Sementara
Pengamat Trubus Rahardiansyah menilai sanksi BK DPRD terhadap Hardiyanto Kenneth belum memenuhi rasa keadilan publik dan dinilai belum memberi efek jera.

HALLONEWS.ID – Putusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan keras kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth dikritisi.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai sanksi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Trubus, keputusan BK berpotensi memunculkan anggapan bahwa pejabat publik memperoleh perlakuan yang lebih ringan dibandingkan masyarakat biasa ketika melakukan pelanggaran etika.
“Kalau dilihat dari perspektif publik, tentu banyak yang berharap ada sanksi yang lebih tegas sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD,” kata Trubus saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, Trubus memahami posisi BK yang bekerja berdasarkan ketentuan kode etik internal DPRD.
Ia menilai ruang pemberian sanksi memang terbatas apabila pelanggaran yang terjadi belum masuk dalam kategori tindak pidana.
Menurutnya, tindakan memasuki jalur khusus Transjakarta tanpa hak lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran etika yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang wakil rakyat karena bertentangan dengan prinsip keteladanan.
“Sebagai anggota dewan, seharusnya memberikan contoh dalam menaati aturan. Persoalan utamanya ada pada aspek etik karena publik melihat perilaku seorang pejabat,” ujarnya.
Dinilai Perlu Sanksi yang Lebih Tegas
Trubus berpendapat BK sebenarnya masih memiliki ruang untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat dalam ranah etik, misalnya pemberian sanksi administratif atau penonaktifan sementara dari sebagian tugas kedewanan.
Ia mencontohkan sejumlah perkara etik anggota legislatif pada masa lalu yang pernah berujung pada pembatasan aktivitas selama beberapa bulan.
“Kalau ingin memberikan efek pembelajaran, bisa saja dipertimbangkan sanksi yang lebih berat, misalnya penonaktifan sementara. Itu akan lebih terasa daripada sekadar teguran,” jelasnya.
Sikap Kasar Dinilai Perlu Dipisahkan
Selain pelanggaran memasuki jalur busway, Trubus juga menyoroti dugaan ucapan bernada kasar kepada petugas kepolisian yang sempat menjadi perhatian publik.
Menurut dia, aspek tersebut seharusnya dipisahkan dari pelanggaran lalu lintas karena memiliki dimensi etik yang berbeda.
Apabila benar terdapat ucapan yang menghina atau merendahkan aparat di ruang publik, maka persoalan itu patut mendapatkan perhatian lebih serius karena menyangkut etika pejabat publik dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun aparat negara.
“Perilaku verbal di depan umum memiliki konsekuensi tersendiri. Karena itu, penilaiannya sebaiknya dibedakan dengan pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.
Putusan BK Dinilai Layak Dievaluasi
Di sisi lain, Trubus memahami pertimbangan BK yang memilih menjatuhkan teguran lisan keras setelah Kenneth mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.
Meski begitu, ia menilai evaluasi terhadap mekanisme pemberian sanksi etik tetap diperlukan agar putusan-putusan BK ke depan mampu menjawab harapan masyarakat.
Menurut Trubus, kepercayaan publik terhadap DPRD tidak hanya dibangun melalui kinerja legislasi, tetapi juga dari ketegasan lembaga dalam menegakkan kode etik terhadap anggotanya.
“Kalau masyarakat merasa sanksinya belum sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan, tentu evaluasi terhadap mekanisme penegakan etik menjadi sesuatu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah BK memeriksa dan meminta keterangan langsung dari Hardiyanto Kenneth.
Menurut Yudha, dalam sidang tersebut Kenneth mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait maupun masyarakat, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Kami telah memanggil Saudara Kenneth. Yang bersangkutan mengakui kesalahan, telah meminta maaf kepada institusi dan masyarakat, serta berkomitmen agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Yudha kepada Hallonews.id pada Rabu (15/7/2026).
“Karena itu, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan keras,” imbuhnya.
Secara terpisah, Hardiyanto Kenneth membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Badan Kehormatan dan menerima seluruh keputusan yang dijatuhkan.
Ia menegaskan tidak akan mengomentari lebih jauh mengenai substansi putusan karena hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan BK untuk menyampaikan kepada publik.
“Saya menerima keputusan Badan Kehormatan berupa teguran keras. Untuk penjelasan lengkap mengenai hasil sidang, silakan disampaikan oleh pimpinan BK,” kata Kenneth.
Kenneth juga mengakui tindakannya memasuki jalur khusus Transjakarta merupakan sebuah kekeliruan yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapa pun, termasuk dirinya sebagai wakil rakyat.
Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting agar lebih berhati-hati dalam bersikap serta menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Saya mengakui telah melakukan kesalahan karena memasuki jalur busway. Peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga agar saya bisa bertindak lebih baik ke depannya,” ujarnya. (fer)
