Angkot Tua Masih Nekat Beroperasi, 21 Unit Terjaring Operasi Gabungan di Bogor

Pemerintah Kota Bogor memperketat penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026. Sebanyak 21 angkot berusia di atas 20 tahun terjaring razia dalam operasi gabungan.

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:05 WIB
Angkot Tua Masih Nekat Beroperasi, 21 Unit Terjaring Operasi Gabungan di Bogor
Operasi gabungan penertiban angkot tua yang masih nekat beroperasi di Kota Bogor. Foto: Hallonews/Yopy

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperketat penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (14/7/2026), sebanyak 21 angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun terjaring razia.

Operasi dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Satlantas Polresta Bogor Kota, serta personel TNI dari Satuan Garnisun. Razia berlangsung di Jalan H. Ir. Juanda mulai pukul 07.00 WIB.

Selain telah melampaui batas usia teknis operasional, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jenal Mutaqin menegaskan tidak ada lagi alasan bagi pengusaha maupun pengemudi angkot untuk tetap mengoperasikan kendaraan yang telah dinyatakan tidak laik jalan.

Menurutnya, sosialisasi mengenai kebijakan tersebut telah dilakukan jauh sebelum penindakan dimulai.

“Saya rasa tidak ada lagi pengendara atau pengusaha yang berani mencoba-coba. Apalagi ketika sudah dilakukan pencoretan, tapi kemudian masih berkeliaran,” ujar Jenal.

Ia menyebutkan hingga kini lebih dari 300 angkot telah dicabut dokumennya dan diberi tanda tidak laik jalan.

Operasi ini merupakan tahap lanjutan setelah proses sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik kendaraan.

Untuk mengurangi dampak ekonomi terhadap sopir yang terdampak, Pemkot Bogor juga menyiapkan program padat karya sebagai bentuk stimulus sementara.

“Terkait kompensasi, saya sudah menawarkan kepada Dishub agar didata secara komprehensif warga Kota Bogor yang terdampak. Kita sudah anggarkan program padat karya pada 2026. Memang sifatnya stimulus, bukan permanen, tetapi setidaknya dapat membantu mereka yang terdampak kebijakan,” katanya.

Jenal menegaskan penertiban angkot tua merupakan pelaksanaan amanat undang-undang, peraturan daerah, dan Perwali, bukan atas kepentingan pribadi maupun instruksi pihak tertentu.

“Pemkot ingin melakukan penataan transportasi yang lebih aman dan nyaman untuk semua,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, selain faktor usia kendaraan, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran administrasi, seperti tidak memiliki STNK, izin trayek, hingga kartu uji KIR.

Angkot yang terjaring berasal dari sejumlah trayek, di antaranya Sukasari–Bubulak, Ciheleut, Cipinang Gading–Merdeka, serta beberapa trayek lainnya.

Menurut Dody, angkot yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia namun kembali beroperasi langsung diamankan ke Kantor Dishub Kota Bogor untuk menjalani proses lebih lanjut, termasuk pembuatan surat pernyataan bagi pemilik kendaraan.

Ia menambahkan, kebijakan penghentian operasional angkot tua mulai berdampak pada pola pelayanan angkutan umum.

Berdasarkan survei Dishub di trayek 21 Baranangsiang–Ciawi, jarak kedatangan antarangkot (headway) berubah dari sekitar dua menit menjadi lima hingga enam menit setelah jumlah armada dikurangi. (opy)