LPDB Koperasi Perkuat Pengawasan Pembiayaan Syariah, Fokus Tingkatkan Tata Kelola dan Kepercayaan Mitra
LPDB Koperasi memperkuat pengawasan pembiayaan syariah melalui penunjukan tenaga konsultan guna meningkatkan kepatuhan, tata kelola, dan kepercayaan koperasi mitra.

HALLONEWS.ID – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat sistem pengawasan pembiayaan berbasis syariah dengan menunjuk Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi meningkatkan kualitas tata kelola, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta memperkuat kepercayaan koperasi mitra.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kontrak tenaga konsultan di Kantor LPDB Koperasi, Jakarta, yang dihadiri Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto bersama jajaran direksi, pejabat struktural, dan tim konsultan.
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menegaskan bahwa sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi, LPDB memiliki tanggung jawab memastikan dana bergulir yang berasal dari APBN disalurkan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Menurutnya, penguatan kepatuhan syariah tidak hanya bertujuan memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan koperasi mitra serta meningkatkan kualitas layanan pembiayaan.
“Penguatan kepatuhan syariah merupakan komitmen kami untuk memastikan setiap pembiayaan memiliki tata kelola yang baik dan memberikan manfaat optimal bagi perkembangan koperasi,” ujar Krisdianto, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan perkembangan industri keuangan syariah yang semakin pesat menuntut sistem pengawasan yang lebih kuat agar seluruh kebijakan pembiayaan tetap selaras dengan prinsip syariah sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui dukungan tenaga konsultan, LPDB Koperasi akan memperkuat proses analisis kepatuhan syariah, manajemen risiko, penyempurnaan kebijakan internal, pendampingan terhadap implementasi regulasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang ekonomi syariah.
Upaya tersebut juga dilakukan untuk memenuhi ketentuan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sekaligus membangun sistem tata kelola pembiayaan syariah yang lebih adaptif terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan koperasi.
Krisdianto menilai keberhasilan pembiayaan syariah tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga dari kualitas pengawasan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Sementara itu, Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah LPDB Koperasi, Misbahul Ulum, menyatakan penguatan sistem pengawasan membutuhkan kolaborasi seluruh unit kerja di lingkungan LPDB Koperasi.
Menurutnya, pembiayaan syariah memiliki karakteristik berbeda dengan pembiayaan konvensional, terutama pada penggunaan akad yang harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam, seperti akad musyarakah, mudharabah, dan berbagai akad syariah lainnya.
Misbahul menegaskan amanah yang diberikan manajemen LPDB Koperasi akan dijalankan dengan integritas dan profesionalisme demi memastikan implementasi pembiayaan syariah berjalan sesuai prinsip yang berlaku.
LPDB Koperasi optimistis sinergi antara manajemen, tenaga ahli, dan seluruh unit kerja akan semakin memperkuat tata kelola pembiayaan syariah, meningkatkan kualitas layanan kepada koperasi, serta mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan syariah yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. (vera)
