KPK Tuntaskan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Segera Disidang
KPK melimpahkan berkas perkara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Perkara kini memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan.

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan terhadap empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pelimpahan tahap II pada Selasa (14/7) tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Dalam perkara kuota haji ini sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ dan kawan-kawan. Selanjutnya masuk tahap penuntutan,” kata Budi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh aspek formil maupun materiel dalam penyidikan dinyatakan telah terpenuhi.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Ia menegaskan, seluruh konstruksi perkara akan dibuka secara transparan dalam persidangan, termasuk peran masing-masing terdakwa, alat bukti yang dimiliki penyidik, hingga pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Pada tahap persidangan nanti semuanya akan dipaparkan secara terbuka, baik konstruksi perkara, pihak yang diduga terlibat, peran masing-masing maupun alat bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Selain itu, proses pembuktian di pengadilan juga akan menghadirkan para terdakwa dan sejumlah saksi.
Majelis hakim, lanjut Budi, memiliki kewenangan untuk memanggil saksi tambahan apabila dianggap diperlukan guna mengungkap fakta persidangan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex,.
Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Penyidik menduga delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar dari penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Dugaan korupsi itu berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kuota, yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Menurut KPK, kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, sebanyak 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang kemudian dikelola sejumlah PIHK.
Tak hanya itu, KPK juga menduga sejumlah biro perjalanan haji yang menikmati keuntungan dari pengalihan kuota memberikan aliran dana kepada Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam penyidikan sementara, KPK memperkirakan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor setelah surat dakwaan rampung disusun oleh jaksa penuntut umum. (dul)
