FBI dan Secret Service Turun Tangan Periksa Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah
FBI, Secret Service, dan otoritas terkait akan dilibatkan untuk memeriksa barang bukti emas serta uang asing dalam perkara korupsi Febrie Adriansyah yang diusut Polri.

HALLONEWS.ID – Penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service untuk melakukan verifikasi terhadap barang bukti berupa mata uang asing yang disita dalam perkara tersebut.
Pantauan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026), tim dari FBI dan Secret Service telah berada di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sejak pagi hari.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, rombongan meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.45 WIB.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pelibatan lembaga internasional dilakukan untuk memastikan keaslian uang asing yang disita penyidik.
“Barang bukti yang diperiksa terdiri atas dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, serta emas batangan. Untuk mata uang asing, pemeriksaan dilakukan bersama FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Singapura, dan Bank Indonesia,” ujar Budi.
Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita dokumen, telepon seluler, uang tunai sebesar SGD3.130.000, USD889.965, serta Rp259.159.000.
Setelah dikonversi, nilai keseluruhan barang bukti uang tunai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara dari sebuah money changer di kawasan Cipete, penyidik mengamankan 71 barang bukti, termasuk uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp7,2 miliar.
Penggeledahan terbesar dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, Rp100 juta, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas.
Nilai keseluruhan uang tunai yang dikonversi ke rupiah diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja). (agn)
