Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Benny Tjokrosaputro, Nilai Limit Rp219,7 Miliar

Kejagung melelang 90 unit Apartemen South Hills milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro pada 29 Juli 2026. Nilai limit seluruh aset mencapai Rp219,78 miliar.

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Benny Tjokrosaputro, Nilai Limit Rp219,7 Miliar
Apartemen South Hills, Jakarta Selatan. Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan melelang 90 unit apartemen di South Hills, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui sistem lelang elektronik tanpa kehadiran peserta secara langsung.

Menurutnya, peserta dapat mengajukan penawaran secara tertulis melalui laman resmi hingga batas akhir pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Proses administrasi lelang akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

“Puluhan unit apartemen tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagai barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara korupsi yang menjerat Benny Tjokrosaputro,” ujar Anang pada Selasa (14/7/2026).

“Putusan itu telah melalui proses peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung,” tambahnya.

Lanjutnya, masyarakat yang berminat mengikuti lelang, Badan Pemulihan Aset akan menggelar sosialisasi secara daring dalam dua kesempatan, yakni pada 17 Juli dan 24 Juli 2026.

Selain itu, calon peserta juga diberikan kesempatan melihat langsung objek lelang melalui kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 20–22 Juli 2026 di Apartemen South Hills, Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta dapat memeriksa kondisi unit yang akan dilelang.

“Seluruh objek dijual sesuai kondisi saat ini termasuk segala risiko maupun kekurangan fisik dan administratif yang melekat pada aset tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kejagung menetapkan nilai limit seluruh aset yang akan dilepas melalui lelang tersebut mencapai sekitar Rp219,78 miliar.

“Dana hasil penjualan nantinya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (fer)