Kejagung Cabut Pengumpulan Data MBG Bermasalah di Seluruh Daerah, Kapuspenkum: Agar Tak Disalahgunakan
Kejaksaan Agung memerintahkan seluruh Kejati menghentikan pengumpulan data program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sementara data yang telah terkumpul tetap didalami dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengumpulan data di lapangan.
Instruksi penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, penghentian pengumpulan data dilakukan karena masa inventarisasi yang sebelumnya diperintahkan kepada seluruh Kejati telah berakhir.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Anang menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah diperoleh akan diabaikan. Seluruh data dan informasi yang telah dihimpun tetap akan menjadi bahan pendalaman penyidik dalam menangani perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka akan didalami dalam penyidikan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi internal atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Meski kegiatan inventarisasi di daerah telah dihentikan, Kejagung memastikan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan.
Adapun, data yang telah terkumpul akan dianalisis dan didalami untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Diketahui, BGN kembali menggulirkan program MBG kepada para penerima manfaat mulai Senin (13/7/2026) setelah sempat dihentikan sementara selama masa libur sekolah.
Momentum dimulainya kembali program dimanfaatkan BGN untuk memastikan berbagai pembenahan yang dilakukan selama masa jeda telah berjalan efektif.
Untuk mengawal pelaksanaan di lapangan, jajaran pimpinan BGN dari Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama turun langsung meninjau sejumlah sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta.
Wakil Kepala BGN Arumsari mengatakan pemantauan dilakukan guna memastikan distribusi makanan kembali berlangsung tepat waktu, memenuhi standar pelayanan, serta diterima dengan baik oleh seluruh penerima manfaat.
“Kami ingin memastikan distribusi MBG kembali berjalan dengan baik setelah masa penyesuaian. Berbagai pembenahan yang telah dilakukan diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal,” ujar Arumsari. (iin)
