BPOM Sita Kosmetik Ilegal Rp35,8 Miliar, TikTok Shop Jadi Sorotan

BPOM menyita 2,1 juta kosmetik ilegal bernilai Rp35,8 miliar dan menemukan ribuan tautan penjualan bermasalah di platform digital.

Selasa, 14 Juli 2026 - 1:00 WIB
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Rp35,8 Miliar, TikTok Shop Jadi Sorotan
BPOM menyita lebih dari 2,1 juta produk kosmetik dengan nilai Rp35,8 miliar. Foto: BPOM for Hallonews

HALLONEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap masih maraknya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Dalam intensifikasi pengawasan sepanjang 2026, BPOM menyita lebih dari 2,1 juta produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp35,8 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut menjadi peringatan bahwa masyarakat harus semakin cermat dalam memilih produk kecantikan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital.

“Peredaran kosmetik ilegal masih sangat tinggi, sehingga masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli produk,” kata Taruna Ikrar dalam Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Gedung Merah Putih BPOM, Senin (13/7/2026).

Menurut Taruna, media online menjadi fokus pengawasan karena penjualan produk kecantikan terus meningkat pesat. Berdasarkan data yang dimiliki BPOM, kategori perawatan, kecantikan, dan skincare menjadi penyumbang pendapatan terbesar di TikTok Shop dengan nilai mencapai Rp35,61 triliun atau tumbuh 79,73 persen.

Besarnya transaksi tersebut, kata dia, dimanfaatkan oleh oknum untuk memasarkan kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Dalam operasi pengawasan serentak pada 11–22 Mei 2026, BPOM memeriksa 190 sarana distribusi di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebanyak 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Dari lokasi tersebut, BPOM menemukan 2.205 jenis kosmetik bermasalah yang didominasi kosmetik impor ilegal sebesar 86,83 persen. Sisanya terdiri atas kosmetik impor tanpa dokumen resmi, produk mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang, serta kosmetik dengan klaim penggunaan yang tidak sesuai.

“Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal yang mencapai lebih dari 90 persen,” ujar Taruna.

Wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta menjadi daerah dengan jumlah temuan terbesar selama operasi berlangsung.

Selain pengawasan langsung, BPOM juga menindak peredaran kosmetik di platform digital. Sebanyak 9.042 tautan penjualan ditemukan melanggar ketentuan dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp260,7 miliar.

Mayoritas tautan tersebut menawarkan kosmetik ilegal, disusul produk yang mengandung bahan berbahaya dan kosmetik dengan klaim penggunaan yang menyesatkan.

Menanggapi tingginya temuan di TikTok Shop, Taruna menjelaskan pola promosi melalui siaran langsung dan konten kreatif membuat produk lebih mudah menarik perhatian konsumen. Namun, tidak sedikit yang disertai klaim berlebihan (overclaim) sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha, mulai dari penarikan dan pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin edar, hingga rekomendasi penutupan akses impor.

Dalam pengawasan rutin triwulan II 2026, BPOM juga menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna Merah K10 yang berisiko terhadap kesehatan.

Taruna menegaskan BPOM akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan masyarakat serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal.

“BPOM tidak akan ragu menegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang sengaja melanggar aturan. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan produk yang diduga ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (agn)