Mengulik Hubungan Don Ritto dan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus TPPU Rp540 Miliar

Menguak hubungan Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Simak profil, peran Don Ritto sebagai tersangka TPPU, dan aset Rp540 miliar yang disita polisi.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:26 WIB
Mengulik Hubungan Don Ritto dan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus TPPU Rp540 Miliar
Barang bukti aset senilai Rp540 miliar dan emas 74 kg yang ditunjukkan penyidik saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

HALLONEWS.ID – Nama Don Ritto (DR) kini jadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU bersana mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Lantas, apa sebenarnya hubungan keduanya?

Berdasarkan penelusuran data publik, yang dilakukan Hallonews, Sabtu (11/6/2026) Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi atau UNJA angkatan 1989. Don Ritto adalah adik kelas Febrie Adriansyah di kampus yang sama.

Kedekatan sebagai alumni satu kampus ini diduga jadi salah satu jembatan yang mempertemukan keduanya dalam lingkaran pergaulan yang sama. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait seberapa jauh peran hubungan personal tersebut dalam kasus ini.

Berbeda dengan Febrie Adriansyah yang belum ditahan, Don Ritto sudah resmi ditahan sejak Jumat, 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7) menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan.

“Kita juga sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi serta menetapkan saudara FA sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum. Kefuanya dijerat dengan Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Dalam perkara ini, Kortas Tipidkor bersama Polda Metro Jaya menduga Don Ritto berperan dalam menyamarkan, menampung, hingga mengalirkan dana hasil tindak pidana.

Aliran dana yang diselidiki terkait dengan 3 kasus besar: korupsi komoditas batu bara, dugaan manipulasi penanganan perkara PT ASABRI, dan kasus PT Krakatau Steel.

Sebagai beneficial owner PT Kantor Omzet Indonesia, Don Ritto memang disebut-sebut mengendalikan Koin Money Changer di Cipete Selatan. Tempat usahanya ini, bersama Cafe de’Clan Signature, ikut digeledah Kortas Tipidkor Polri karena diduga menjadi lokasi perputaran uang beberapa waktu lalu.

Penggeledahan di rumah Don Ritto di Gandaria Selatan juga membuahkan hasil. Polisi menyita berbagai mata uang asing senilai miliaran rupiah. Secara akumulatif, total aset yang disita dalam rangkaian kasus ini mencapai Rp540 miliar dan puluhan kilogram emas batangan.

Berdasarkan informasi melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, pihak Don Ritto membantah tuduhan tersebut karena tidak mengetahui urusan suplai batu bara yang dituduhkan. Pihaknya juga menegaskan bahwa aset di kafe dan money changer bukan berasal dari hasil korupsi.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik. Publik kini menanti bagaimana keterkaitan antara para pihak, termasuk hubungan Don Ritto dengan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. (wib)