MAKI Nilai Persaingan Polri dan Kejagung Bisa Hapus Praktik Saling Melindungi di Perkara Korupsi

MAKI menilai persaingan Polri dan Kejaksaan berpotensi mempercepat pemberantasan korupsi melalui pengawasan, koreksi, dan independensi antarlembaga penegak hukum.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB
MAKI Nilai Persaingan Polri dan Kejagung Bisa Hapus Praktik Saling Melindungi di Perkara Korupsi
MAKI menilai dinamika antara Polri dan Kejagung menjadi momentum perkuat pemberantasan korupsi. (Foto: Dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Ketua Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai dinamika yang terjadi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengusut sejumlah perkara korupsi justru dapat jadi momentum memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Boyamin, terlepas ada atau tidaknya persaingan di antara kedua institusi, kondisi tersebut dapat memberikan dampak positif apabila diarahkan untuk mengungkap praktik korupsi secara profesional dan transparan.

“Saya belum paham apakah benar ada persaingan atau tidak. Tetapi kalau memang ada, justru bagus. Dampak positifnya kedua lembaga akan berlomba-lomba memberantas korupsi,” ujar Boyamin saat dihubungi Hallonews, Sabtu (11/7/2026).

Ia menilai semangat fastabiqul khairat atau berlomba-lomba dalam kebaikan layak diterapkan dalam upaya penegakan hukum. Karena itu, Boyamin mendorong Polri maupun Kejaksaan Agung untuk sama-sama mengusut kasus korupsi tanpa pandang bulu.

Tak hanya membongkar kasus di luar institusi, Boyamin juga meminta kedua lembaga membersihkan oknum internal yang terlibat dalam praktik menyimpang.

“Saya akan mendorong Polri membersihkan oknum yang nakal di tubuh Polri, begitu juga Kejaksaan Agung harus membersihkan aparatnya sendiri. Itu yang harus dikedepankan,” katanya.

Boyamin menilai mekanisme saling mengawasi antarlembaga justru dapat mempercepat pengungkapan kasus korupsi.

Menurutnya, kondisi tersebut akan menghilangkan praktik saling melindungi yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Ia bahkan mencontohkan sistem penegakan hukum di Hong Kong yang dinilai mampu menciptakan tata kelola pemerintahan lebih bersih karena tidak ada ruang bagi aparat untuk saling menutupi pelanggaran.

“Kalau masing-masing saling mengawasi dan membongkar penyimpangan, lama-kelamaan negara akan menjadi lebih bersih karena tidak ada lagi budaya saling menyandera,” ucapnya.

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan kewenangan penanganan perkara korupsi tidak perlu dibatasi hanya pada satu institusi. Menurutnya, keterlibatan lebih dari satu lembaga justru menciptakan mekanisme kontrol yang sehat sehingga tidak terjadi monopoli kewenangan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar koordinasi dan sinergi tetap dijaga sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

Boyamin optimistis, apabila masing-masing lembaga mampu menjalankan kewenangannya secara profesional dan bebas dari intervensi politik, maka independensi aparat penegak hukum akan semakin kuat.

“Yang terpenting adalah memperkuat kewenangan masing-masing lembaga untuk memberantas korupsi dengan zero tolerance terhadap penyalahgunaan wewenang, pemerasan, maupun praktik-praktik yang mencederai penegakan hukum. Dengan begitu sinergi antarlembaga akan semakin kokoh,” pungkasnya. (agn)