Seluruh Kejati dan Kejari Diminta Siaga! Inilah Isi Surat Rahasia Kejagung
Surat berstatus rahasia yang disebut berasal dari Kejaksaan Agung beredar luas. Isinya memuat instruksi peningkatan kewaspadaan, pengamanan personel, aset, dan dokumen.

HALLONEWS.ID – Sebuah dokumen berlabel “Rahasia” yang disebut berasal dari Kejaksaan Agung mendadak menjadi perbincangan publik setelah beredar luas di media sosial dan berbagai grup percakapan pada Rabu (8/7/2026).
Kemunculan surat itu memicu beragam spekulasi. Salah satunya, apakah dokumen tersebut berkaitan dengan situasi yang tengah menjadi sorotan publik termasuk perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belakangan menyeret perhatian pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menghubungkan keduanya.
Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia.
“Seluruh jajaran diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pelaksanaan tugas, keamanan institusi, serta marwah Kejaksaan di tengah perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian masyarakat,” bunyi surat itu, dikutip Hallonews, Kamis (9/7/2026).
Surat itu juga menyinggung dinamika penegakan hukum terhadap pejabat negara maupun aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan publik sebagai salah satu alasan perlunya peningkatan kewaspadaan di seluruh daerah.
Sedikitnya terdapat lima instruksi penting yang harus dijalankan seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Instruksi tersebut meliputi peningkatan pemantauan situasi di masing-masing wilayah hukum, penguatan deteksi dini dan pelaporan secara cepat serta berjenjang, memperketat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor.
Kemudian memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh pegawai, hingga memastikan pengelolaan informasi dan komunikasi publik dilakukan secara terkoordinasi.
Selain itu, seluruh pegawai diingatkan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, menjaga integritas, menghindari tindakan yang dapat mencoreng institusi, serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dokumen tersebut tercantum ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani pada 8 Juli 2026.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keaslian surat yang beredar maupun tujuan diterbitkannya dokumen tersebut.
Belum ada pula penjelasan apakah surat itu berkaitan dengan perkembangan perkara tertentu yang sedang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah. (dul)
