MAKI Dukung Penggeledahan Rumah Pejabat Kejagung, Korupsi Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

MAKI mendukung penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor dan meminta dugaan korupsi diusut transparan, profesional, independen, serta tanpa pandang bulu.

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:43 WIB
MAKI Dukung Penggeledahan Rumah Pejabat Kejagung, Korupsi Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
Ketua Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendukung terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Ketua Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri di sejumlah lokasi. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak boleh dipengaruhi status maupun jabatan pihak yang diperiksa.

Boyamin menilai penggeledahan merupakan kewenangan penyidik sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum.

Ia menegaskan, penyidik berhak menggeledah lokasi mana pun apabila diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani dan memiliki dasar hukum yang sah.

“Saya tetap mendukung lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan maupun Kortas Tipikor Polri, untuk memberantas korupsi secara adil, profesional, dan setuntas-tuntasnya,” ujarnya saat dihubungi Hallonews, Kamis (9/7/2026).

Menurut Boyamin, fokus utama seharusnya bukan pada siapa pemilik rumah atau kafe yang digeledah, melainkan pada ada atau tidaknya alat bukti yang ditemukan penyidik.

Ia menambahkan, apabila dalam penggeledahan ditemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar maupun barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, maka seluruh temuan tersebut harus didalami melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Boyamin juga meyakini proses penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur karena sebelumnya telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Menurutnya, izin tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi agar tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau penggeledahan berlangsung, saya yakin sudah ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Itu berarti prosedurnya telah dijalankan,” katanya.

Terkait anggapan adanya konflik antarlembaga penegak hukum, Boyamin menolak spekulasi tersebut. Ia menilai perkara korupsi harus dipisahkan dari kepentingan institusi karena yang diproses adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan individu.

“Kalau ada oknum yang diduga melakukan korupsi, ya harus diproses. Jangan melihat lembaganya, tetapi perbuatannya. Penegakan hukum harus independen,” tegasnya.

Boyamin bahkan menyatakan akan terus mengawal proses penyidikan agar tidak berhenti di tengah jalan. Menurutnya, apabila penanganan perkara berjalan lambat tanpa alasan yang jelas, MAKI siap menempuh langkah hukum untuk memastikan proses tetap berlanjut.

Ia juga menilai keterbukaan Kortas Tipikor Polri dalam mengumumkan penyidikan dan mengizinkan peliputan penggeledahan menunjukkan adanya transparansi kepada publik.

Di sisi lain, Boyamin mengingatkan bahwa penindakan terhadap oknum aparat justru menjadi cara terbaik untuk menjaga integritas institusi penegak hukum. Menurutnya, kepercayaan masyarakat akan meningkat apabila setiap dugaan korupsi diproses tanpa pandang bulu.

“Kalau ada oknum yang bersalah lalu diproses, kepercayaan publik justru akan meningkat. Sebaliknya, jika dibiarkan, masyarakat akan menilai penegak hukum hanya tegas kepada orang lain tetapi melindungi anggotanya sendiri,” pungkasnya. (agn)