Dirjen Hendarsam Ungkap Alasan Imigrasi Tak Lagi Sekadar Kejar Jumlah Wisatawan Asing
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan kebijakan selective policy terus diperkuat. Ribuan WNA ditindak, termasuk deportasi dan penangkalan.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Sepanjang Semester I 2026, ribuan tindakan administratif dijatuhkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan nasional sekaligus memastikan kebijakan selective policy berjalan efektif.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan Indonesia tetap terbuka bagi orang asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Namun, pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang melanggar aturan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah untuk memastikan hanya orang asing yang berkualitas dan patuh terhadap hukum yang dapat beraktivitas di Indonesia,” ujar Hendarsam, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya data Ditjen Imigrasi menunjukkan, selama Januari hingga Juni 2026 telah dilakukan 10.911 tindakan administratif keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, 3.260 kasus berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan atau dinilai mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain tindakan administratif, penegakan hukum juga terus dilakukan. Hingga pertengahan tahun, 23 warga negara asing diproses melalui mekanisme pidana keimigrasian.
Sebagian masih menjalani penyidikan, beberapa telah memasuki proses persidangan, sementara satu perkara telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengawasan juga diperketat melalui mekanisme penangkalan. Tercatat 2.102 warga negara asing masuk dalam daftar penangkalan, dengan mayoritas berkaitan dengan pelanggaran aturan keimigrasian,” jelas Hendarsam.
Di sisi lain, atas permintaan aparat penegak hukum, Imigrasi turut mencegah 401 warga negara Indonesia dan 36 warga negara asing bepergian ke luar negeri.
Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum lintas instansi.
Petugas Imigrasi juga melakukan 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi memiliki risiko tertentu. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk deteksi dini untuk mencegah potensi pelanggaran hukum maupun tindak kejahatan lintas negara.
Meski memperketat pengawasan, pelayanan keimigrasian tetap menunjukkan kinerja positif.
“Selama enam bulan pertama tahun ini, Ditjen Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor bagi warga negara Indonesia,” ucapnya.
Ia menambahkan, selain itu, diterbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing yang memenuhi persyaratan. Imigrasi juga memproses puluhan permohonan Global Citizenship of Indonesia sebagai bagian dari inovasi layanan keimigrasian.
Data perlintasan menunjukkan mobilitas masyarakat tetap tinggi. Selama Semester I 2026 tercatat 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan melalui berbagai pintu masuk dan keluar Indonesia, baik oleh WNI maupun WNA.
Menurut Hendarsam, keseimbangan antara pelayanan yang cepat dan pengawasan yang ketat menjadi fondasi utama reformasi keimigrasian yang tengah dijalankan pemerintah.
Ia menegaskan, transformasi digital dan penerapan selective policy akan terus diperkuat agar Indonesia mampu menghadapi dinamika global tanpa mengabaikan aspek keamanan nasional maupun kepentingan ekonomi.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan agar fungsi keimigrasian semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan global yang terus berkembang,” pungkas Hendarsam. (fer).
