Ditjen Pas Siapkan Strategi Humanis Hadapi Overcrowding Lapas

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyiapkan strategi baru mencegah kerusuhan lapas melalui pembinaan berbasis risiko, pendekatan personal, serta penguatan kolaborasi dengan TNI dan Polri.

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:57 WIB
Ditjen Pas Siapkan Strategi Humanis Hadapi Overcrowding Lapas
Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Foto Dok Ditjen Pas for Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Mashudi, mengungkapkan bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengalami kelebihan kapasitas atau overcrowding menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan.

Menurut Mashudi, kepadatan penghuni menyebabkan pola pembinaan belum dapat sepenuhnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing warga binaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan konflik hingga memicu kerusuhan di dalam lapas.

“Overcrowding membuat pembinaan masih dilakukan secara umum, padahal setiap warga binaan memiliki tingkat risiko, masa pidana, kebutuhan pembinaan, kondisi kesehatan, hingga kesiapan kembali ke masyarakat yang berbeda-beda,” ujar Mashudi, Minggu (5/7/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan pembinaan yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan dapat memicu ketidakpuasan terhadap layanan, meningkatkan gesekan antarwarga binaan, hingga mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai memperkuat sistem pembinaan berbasis risiko melalui asesmen kebutuhan, penyusunan case plan, optimalisasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta penguatan program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

“Selain itu, hasil penilaian perilaku warga binaan akan menjadi dasar dalam penempatan hunian, pemindahan, hingga pemberian hak integrasi sosial,” kata Mashudi.

Ia menambahkan, kolaborasi antarunit pelaksana teknis juga terus diperluas. Lapas, rumah tahanan, LPKA, Balai Pemasyarakatan, lapas terbuka, Griya Abhiraya, hingga berbagai mitra masyarakat dilibatkan untuk memperkuat proses pembinaan.

Tak hanya itu, kerja sama dengan TNI dan Polri terus ditingkatkan guna memperkuat kemampuan petugas dalam mencegah maupun menangani potensi kerusuhan di dalam lapas.

Meski demikian, Mashudi mengakui pelatihan dan bimbingan teknis bagi petugas masih terkendala keterbatasan anggaran pada 2026.

“Karena itu, kami mengusulkan pemanfaatan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sektor Imigrasi untuk mendukung kebutuhan tersebut,” tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 serta Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Namun, kajian terhadap kemungkinan perubahan kebijakan juga tengah dilakukan melalui diskusi publik dan evaluasi menyeluruh,” pungkas Mashudi. (fer)