Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026

Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan hingga September 2026. PLN menjamin pasokan listrik tetap andal demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:24 WIB
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026
Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan hingga September 2026. dok PLN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik pada Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.

PT PLN (Persero) menyatakan siap menjalankan keputusan pemerintah dengan memastikan keandalan sistem kelistrikan serta menjaga kualitas layanan bagi seluruh pelanggan di Indonesia.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa perusahaan akan terus meningkatkan efisiensi operasional agar manfaat dari kebijakan tarif listrik yang tetap dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat maupun sektor usaha.

“PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas pelayanan sehingga kebijakan pemerintah dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, stabilitas tarif listrik tidak hanya memberikan kepastian bagi pelanggan rumah tangga, tetapi juga mendukung dunia usaha dalam menjaga produktivitas dan daya saing industri.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Pemerintah juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan sektor industri agar tetap memperoleh kepastian biaya operasional selama tiga bulan ke depan.

Penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Data ekonomi periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar USD96,12 per barel, tingkat inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Dengan tarif yang tetap hingga September 2026, pemerintah berharap konsumsi masyarakat tetap terjaga, dunia usaha memperoleh kepastian biaya energi, dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus dipacu. (min)