Anggaran Pelatihan Petugas Minim, Dirjenpas Usulkan PNBP Imigrasi Jadi Solusi
Dirjenpas Mashudi menyiapkan strategi baru mencegah kerusuhan lapas melalui pembinaan berbasis risiko, pendekatan personal, hingga kerja sama dengan TNI dan Polri

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menekan potensi kerusuhan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas penghuni.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan kepadatan lapas menyebabkan pola pembinaan belum berjalan optimal karena masih menggunakan pendekatan yang sama terhadap seluruh warga binaan.
“Kepadatan lapas membuat pola pembinaan belum berjalan secara optimal karena masih banyak dilakukan dengan pendekatan yang sama terhadap seluruh warga binaan,” kata Mashudi, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, setiap warga binaan memiliki tingkat risiko, kebutuhan pembinaan, kondisi kesehatan, serta kesiapan reintegrasi sosial yang berbeda sehingga memerlukan penanganan yang lebih spesifik.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Ditjenpas memperkuat sistem pengelolaan hunian berbasis risiko dan kebutuhan melalui asesmen menyeluruh, penyusunan case plan, penguatan penelitian kemasyarakatan (Litmas), hingga optimalisasi peran Tim Pengamat Pemasyarakatan.
“Pembinaan kepribadian dan pelatihan kemandirian juga akan semakin diperkuat sebagai dasar dalam penempatan warga binaan, pemberian hak integrasi, maupun proses pemindahan antarunit pemasyarakatan,” ujarnya.
Di sisi lain, pendekatan yang lebih humanis juga mulai diterapkan. Seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas lapangan, didorong membangun komunikasi secara personal dengan warga binaan guna meredam potensi konflik sejak dini.
Mashudi menambahkan, Ditjenpas juga menggandeng TNI dan Polri untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam menghadapi situasi darurat maupun potensi kerusuhan.
Namun, ia mengakui kebutuhan pelatihan dan bimbingan teknis bagi petugas pemasyarakatan masih belum didukung anggaran khusus pada 2026.
“Untuk menutup kebutuhan tersebut, kami mengusulkan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Imigrasi,” tuturnya.
Sementara itu, penyelenggaraan sistem pemasyarakatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024.
Pemerintah saat ini juga tengah mengkaji berbagai kemungkinan penyempurnaan regulasi melalui kajian akademik dan diskusi publik agar kebijakan pemasyarakatan semakin efektif dalam menjaga keamanan sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
“Saat ini kami masih berpedoman pada Perpres Nomor 157 Tahun 2024 dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024. Namun, penyempurnaan regulasi terus kami kaji melalui diskusi publik dan kajian akademik,” pungkas Mashudi. (fer)
