Prabowo Teken Perpres Pertahanan, Penyebaran LGBT Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter Negara

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo memasukkan penyebaran LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara 2025-2029.

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:33 WIB
OFF
Prabowo Teken Perpres Pertahanan, Penyebaran LGBT Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter Negara
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Foto Sekretariat Presiden/Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan nasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.

Dalam lampiran beleid tersebut dijelaskan bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian isi perpres tersebut, dilihat Minggu (5/7/2026).

Ancaman tersebut meliputi penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi.

Kemudian krisis ekonomi, perjudian daring, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian sumber daya alam, peredaran narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ.

Selain itu, Perpres juga menyoroti sejumlah tantangan nonmiliter lainnya, seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, ancaman biologis, kimia dan radioaktif, serangan siber, gangguan terhadap objek vital nasional, dampak perubahan iklim, hingga wabah penyakit.

Sementara itu, ancaman hibrida didefinisikan sebagai perpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara.

Dalam kategori tersebut, pemerintah menyoroti serangan siber terintegrasi, penggunaan drone untuk kepentingan yang mengancam keamanan, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta gangguan terhadap sistem komando, komunikasi, intelijen, pengawasan, dan pengintaian nasional.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi pedoman strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan pertahanan nasional selama periode 2025–2029, seiring berkembangnya tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital. (*)