Remisi Serentak di Indonesia, Dirjenpas Mashudi: Idulfitri Jadi Momentum Warga Binaan Memulai Hidup Baru

Pemerintah menegaskan pembebasan bersyarat bukan sekadar keringanan hukuman, tetapi bagian dari proses reintegrasi sosial.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:15 WIB
Remisi Serentak di Indonesia, Dirjenpas Mashudi: Idulfitri Jadi Momentum Warga Binaan Memulai Hidup Baru
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi saat memberikan keterangan pers di Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat. Foto: Feris Pakpahan/Hallonews.

HALLONEWS.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Mashudi menyatakan kebijakan remisi Idulfitri tidak hanya berdampak pada pembinaan warga binaan, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara.

Potensi penghematan biaya makan warga binaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Hal tersebut disampaikan saat peninjauan fasilitas pembinaan di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Remisi dan pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar pengurangan hukuman,” ujarnya kepada Hallonews.id melalui gawainya pada Sabtu (21/3/2026).

Ia menjelaskan, warga binaan yang memperoleh pembebasan umumnya telah menjalani masa pidana cukup panjang, rata-rata sekitar lima tahun atau lebih.

“Pembebasan bersyarat adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat, sekaligus bagian dari proses untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” katanya.

“Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif,” tambahnya.

Dilain sisi, salah satu warga binaan berinisial RW (41) mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah memperoleh pembebasan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang diterimanya selama menjalani masa pidana.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Imipas memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 155.908 warga binaan pada Idulfitri 2026.

Adapun rinciannya, sebanyak 153.642 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana dan 1.143 lainnya langsung bebas.

Untuk anak binaan, 1.104 orang mendapat pengurangan masa pidana dan 19 orang langsung bebas.

Secara wilayah, penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat, disusul Sumatera Utara dan Jawa Timur. (fer)