Ferdinand Sentil Hotman Paris, Tegaskan Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden
Ferdinand Hutahaean menegaskan pemeriksaan jaksa tidak memerlukan izin Presiden dan meminta proses hukum Febrie Adriansyah bebas intervensi politik.

HALLONEWS.ID – Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, meluruskan pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ferdinand, ketentuan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap seorang jaksa tidak memerlukan izin Presiden, melainkan hanya melalui mekanisme internal yang melibatkan Jaksa Agung.
“Untuk memeriksa seorang jaksa tidak diperlukan izin Presiden. Saya baru tahu ada yang mengatakan begitu. Yang membutuhkan izin Presiden untuk diperiksa hanya anggota DPR, itu pun sudah menjadi pengetahuan umum,” kata Ferdinand dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @ferdinandhutahaean dikutip Hallonews, Sabtu (18/7/2026).
Ia mengingatkan agar opini yang berkembang tidak menggiring perkara hukum menjadi isu politik.
Ferdinand menilai upaya mengaitkan proses hukum Febrie dengan Presiden justru dapat menimbulkan kesan seolah-olah kepala negara ikut menentukan jalannya penegakan hukum.
“Jangan sampai proses hukum terhadap Febrie bergeser dari kaidah-kaidah hukum menjadi ranah politik yang melibatkan Presiden. Seolah-olah Presiden tidak setuju Febrie diperiksa. Itu tidak baik,” ujarnya.
Ferdinand menekankan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus berjalan sesuai aturan hukum tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
“Proses pemberantasan tindak pidana korupsi harus tetap tegak lurus, biarpun langit runtuh,” tegasnya.
Selain itu, Ferdinand juga menanggapi pernyataan yang menyebut perkara Febrie bukan merupakan tindak pidana.
Menurutnya, argumentasi tersebut bertentangan dengan konsep hukum pidana.
Ia menjelaskan status tersangka hanya dapat ditetapkan apabila penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup.
Karena itu, ketika penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, berarti telah ada dugaan tindak pidana yang harus diuji dalam proses persidangan.
“Definisi tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup. Artinya, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana. Selanjutnya pembuktiannya dilakukan di pengadilan sesuai asas praduga tak bersalah,” jelas Ferdinand.
Ia pun menyindir pihak-pihak yang menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana hanya demi membela kliennya. Terlebih, pernyataan seperti itu tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana dan patut disikapi secara kritis.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, melontarkan pertanyaan mengenai proses penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Hotman, keputusan terhadap pejabat yang pernah menangani sejumlah perkara besar semestinya dilakukan melalui koordinasi yang matang.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman kepada wartawan usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan apakah terdapat komunikasi dengan pimpinan negara sebelum penyidik menetapkan status hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut.
“Kenapa nggak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini?” ujar Hotman.
(agn)
