9 Penyidik Khusus Diterjunkan, Kejagung Kebut Usut Tiga Kasus Korupsi dan TPPU Limpahan Polri
Kejagung membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa, mayoritas eks penyidik KPK, untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU limpahan Polri.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pelimpahan penanganannya berasal dari Polri.
Tim beranggotakan sembilan penyidik itu didominasi jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim khusus dilakukan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk ketiga perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim tersebut dibentuk secara khusus agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan independen.
“Di dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di KPK.
“Sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kejagung juga memastikan tim penyidik tersebut berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau “Gedung Bundar”. Langkah itu disebut dilakukan untuk menghindari potensi resistensi dalam penanganan perkara.
“Pokoknya dari luar yang kita anggap tidak resisten,” kata Anang.
Dalam proses penyidikan nanti, Kejagung memastikan akan berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap jalannya penyidikan.
“Dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Tentunya, sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tutur Anang.
Adapun sembilan penyidik yang tergabung dalam Tim Penyidik Khusus tersebut adalah:
Agus Salim
Muhibuddin
Katarina Gersang
Riono
Agus Sahat
Irene Putri
Renaldi
Z. Tadong Alo
Hari Wibowo. (iin)
