KPK Buka Peluang Ungkap Data LHKPN Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
KPK siap membuka data LHKPN Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jika dibutuhkan penyidik. Dugaan aset yang belum dilaporkan, termasuk rumah di Sentul, ikut menjadi sorotan.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Bentuk dukungan itu berupa akses terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie apabila diminta penyidik. KPK menegaskan tidak akan menghalangi proses penegakan hukum.
Lembaga antirasuah itu bahkan membuka peluang memberikan seluruh data LHKPN yang selama ini dilaporkan Febrie secara berkala.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan data yang berada di Direktorat Pencegahan dapat digunakan untuk mendukung proses pembuktian apabila memang dibutuhkan oleh penyidik.
“Karena perkara ini sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk mendukung data terkait LHKPN saudara FA yang dilaporkan setiap tahun ke KPK,” kata Budi, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan KPK tetap menghormati kewenangan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang kini menangani perkara tersebut. Dukungan akan diberikan sesuai kebutuhan penyidikan.
Menurut dia, fungsi pencegahan yang dimiliki KPK tidak hanya sebatas menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Lembaga itu juga memiliki kewenangan melakukan klarifikasi apabila terdapat aset yang diduga belum dicantumkan dalam laporan.
“KPK memang memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap aset yang telah dilaporkan maupun aset yang diduga belum dilaporkan,” ujarnya.
Karena itu, penilaian terhadap LHKPN tidak hanya diukur dari kepatuhan menyampaikan laporan tepat waktu, tetapi juga menyangkut kelengkapan, kebenaran, dan keterbukaan seluruh harta yang dimiliki pejabat negara.
Pernyataan KPK tersebut muncul setelah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengungkap dugaan bahwa rumah di kawasan Sentul yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah tidak tercantum dalam LHKPN.
Menurut Aminudin, rumah tersebut diduga terdaftar atas nama pihak lain atau menggunakan skema nominee, bukan atas nama Febrie maupun anggota keluarganya.
Hasil penelusuran KPK terhadap LHKPN tahun 2025 menunjukkan aset tanah dan bangunan yang dilaporkan Febrie hanya berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Properti di Sentul tidak tercantum dalam daftar kekayaan tersebut.
Temuan itu kini menjadi salah satu informasi yang berpotensi ditelusuri lebih lanjut apabila penyidik membutuhkan dukungan data dari KPK dalam mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. (dul)
