Kemenkeu Suntik Rp5,78 Triliun ke Kemenag, TPG Guru dan Dosen Segera Dibayarkan

Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk membayarkan TPG bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah, guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:30 WIB
Kemenkeu Suntik Rp5,78 Triliun ke Kemenag, TPG Guru dan Dosen Segera Dibayarkan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. (Foto: Kemenag for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026.

Persetujuan ini membuka jalan bagi ribuan guru dan dosen binaan Kemenag yang selama ini menunggu pencairan hak profesinya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) oleh Kementerian Keuangan.

“Alhamdulillah, kami sudah menerima SP SABA dari Kementerian Keuangan sebagai persetujuan atas usulan tambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk membayarkan TPG bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah, guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025 tetapi belum memperoleh alokasi tunjangan pada 2026, serta tunjangan profesi bagi dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

Kamaruddin menegaskan bahwa pemberian TPG merupakan hak yang melekat bagi guru yang telah menyelesaikan PPG dan memperoleh sertifikat pendidik.

“Secara aturan, guru yang telah lulus PPG berhak menerima Tunjangan Profesi Guru pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Persetujuan tambahan anggaran ini dinilai penting karena memastikan hak finansial para pendidik tetap terpenuhi, sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama.

Meski demikian, proses pencairan anggaran belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama, Kastolan, menjelaskan masih ada tahapan administrasi berupa revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

“SP SABA menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran di Kementerian Agama. Selanjutnya masih ada proses revisi DIPA yang harus diselesaikan,” kata Kastolan.

Ia memastikan Kementerian Agama akan terus mengawal seluruh tahapan administrasi agar anggaran tersebut dapat segera dicairkan dan dibayarkan kepada guru serta dosen yang berhak menerimanya.

Dengan persetujuan tambahan anggaran senilai Rp5,783 triliun ini, pemerintah memberi kepastian bahwa hak tunjangan profesi bagi guru PAI, guru madrasah, dan dosen PTK yang memenuhi syarat tetap akan dipenuhi, meski pencairannya masih menunggu penyelesaian proses administrasi anggaran di seluruh satuan kerja. (iin)