Ancaman Bom di SDN Srengseng, Menteri PPPA: Jangan Rusak Rasa Aman Anak di Sekolah
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam ancaman bom di SDN Srengseng dan menegaskan sekolah harus menjadi ruang aman, nyaman, serta bebas dari ancaman bagi anak.

HALLONEWS.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras aksi ancaman bom yang terjadi di SDN Srengseng, Jakarta.
Menurutnya, tindakan tersebut telah merampas hak anak untuk memperoleh rasa aman, terlebih saat peserta didik baru sedang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Arifah menegaskan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak ketika memulai perjalanan pendidikan mereka.
“Ancaman bom yang terjadi di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, peristiwa ini terjadi saat anak-anak sedang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. MPLS seharusnya menjadi pengalaman pertama yang membangun rasa aman, percaya diri, dan kebahagiaan anak, bukan justru menimbulkan ketakutan dan trauma,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Ia menekankan bahwa setiap anak memiliki hak untuk belajar di lingkungan yang aman dan terlindungi.
Menurutnya, sekolah bukan sekadar tempat menimba ilmu, tetapi juga menjadi rumah kedua yang berperan penting dalam membentuk karakter, mengembangkan potensi, serta membangun hubungan sosial yang sehat.
“Anak-anak yang memasuki sekolah untuk pertama kalinya sedang membangun kesan tentang rumah kedua mereka. Mereka berhak disambut dengan lingkungan yang hangat, ramah, dan melindungi. Tidak boleh ada tindakan apa pun yang merusak rasa aman tersebut, apalagi ancaman yang dapat menimbulkan trauma,” tegasnya.
Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, pihak sekolah, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait yang sigap melakukan pengamanan serta memastikan keselamatan seluruh warga sekolah.
Arifah juga memberikan apresiasi kepada kepolisian yang berhasil mengamankan terduga pelaku ancaman bom. Menurutnya, tindakan cepat aparat menjadi bagian penting dalam memulihkan rasa aman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Kita semua, mulai dari orang tua, guru, pemerintah, aparat penegak hukum, media, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang aman bagi anak. Rasa aman bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan hak dasar yang wajib dijamin bersama,” katanya.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, serta bebas dari ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun berbagai tindakan yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
Menurut Arifah, menjaga keamanan sekolah merupakan investasi penting untuk melahirkan generasi Indonesia yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
“Menjaga anak berarti menjaga masa depan Indonesia. Dari lingkungan yang aman akan lahir generasi yang berkualitas dan berdaya saing,” pungkasnya.
Diketahui, polisi menangkap MY (34), pelaku yang mengirim ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. MY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
MY dijerat dengan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku iseng saat mengirimkan ancaman teror itu. Polisi masih mendalami pengakuan pelaku.
Sebagai informasi, ancaman teror itu dikirimkan saat siswa sedang mengikuti upacara pagi. Setelah penyisiran Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror, tidak ditemukan adanya bahan peledak di lokasi. (agn)
