Pakar Sebut KUHAP Baru Pertegas Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyebut KUHAP baru menegaskan penetapan tersangka cukup berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menjamin kepastian hukum.

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:13 WIB
Pakar Sebut KUHAP Baru Pertegas Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Regulasi tersebut dinilai memperkuat supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Rullyandi, KUHAP baru merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang disusun melalui proses harmonisasi dengan memperhatikan perkembangan hukum, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaruan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu putusan yang kerap menjadi rujukan adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Namun, menurutnya, putusan tersebut harus dipahami dalam konteks berlakunya KUHAP lama.

“Dengan berlakunya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” katanya.

Rullyandi menegaskan, KUHAP baru secara eksplisit mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi syarat mutlak selama penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.

“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rullyandi menilai pembaruan KUHAP merupakan upaya untuk menyeimbangkan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.

“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya. (min)