Delegasi Irak Temui Ditjenpas, Bahas Status Hukum hingga Pelayanan bagi Warga Irak di Indonesia
Ditjen Pemasyarakatan menerima kunjungan delegaai Kedubes Republik Irak untuk membahas penanganan warga negara Irak yang menjalani proses hukum di Indonesia sekaligus menjajaki kerja sama di bidang pemasyarakatan.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menerima kunjungan perwakilan Kedutaan Besar Republik Irak di Jakarta untuk membahas penanganan warga negara Irak yang sedang menjalani proses hukum di Indonesia.
Pertemuan tersebut juga menjadi langkah awal menjajaki kerja sama yang lebih luas di bidang pemasyarakatan.
Delegasi Irak dipimpin Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Irak di Jakarta, Dr. Ammar Hameed Saadallah Al-Khalidy, didampingi sejumlah pejabat diplomatik, yakni Konselor Aftkhar Abdu-Razak Edain Al-Helfee, Sekretaris Kedua Abdulrahman Mahdi Naeem Mahdi Alqaisy, serta penerjemah Dr. Omar Hazeim Abdulkarem.
“Dalam pertemuan tersebut membahas berbagai aspek penanganan warga negara Irak yang tengah menjalani proses hukum di Indonesia,” kata Dirjenpas Mashudi dalam keterangan diterima pada Selasa (14/7/2026).
“Pembahasan mencakup status hukum, pelayanan selama berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, hingga mekanisme penghitungan masa penahanan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lanjutnya, selain membicarakan perlindungan hak-hak warga negara Irak, delegasi juga saling bertukar informasi mengenai sistem pemasyarakatan yang diterapkan di masing-masing negara sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan.
Mashudi menegaskan bahwa Ditjenpas berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh tahanan dan warga binaan secara setara, termasuk bagi warga negara asing, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Komunikasi yang baik dengan perwakilan negara asal memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak warga negara asing tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum,” ujarnya.

(Foto: Ditjenpas for Hallonews)
Mashudi juga mengapresiasi inisiatif Kedutaan Besar Republik Irak yang aktif membangun koordinasi dengan pemerintah Indonesia demi memastikan warga negaranya memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Irak, Dr. Ammar Hameed Saadallah Al-Khalidy, menyampaikan penghargaan atas keterbukaan Ditjenpas dalam menerima dialog tersebut.
Ia berharap komunikasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga berbagai persoalan yang menyangkut warga negara Irak di Indonesia dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik.
“Pertemuan itu diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan kerja sama yang lebih luas antara Ditjenpas dan Kedutaan Besar Republik Irak, baik dalam pertukaran informasi mengenai warga negara masing-masing maupun kolaborasi di bidang pemasyarakatan pada masa mendatang,” pungkasnya. (fer)
