Usai Pulih dari Operasi, Yaqut Kembali Muncul dengan Rompi Tahanan di KPK

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK usai pulih dari operasi. Kasus dugaan korupsi kuota haji segera memasuki tahap persidangan.

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:15 WIB
Usai Pulih dari Operasi, Yaqut Kembali Muncul dengan Rompi Tahanan di KPK
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK usai pulih dari operasi. Kasus dugaan korupsi kuota haji segera memasuki tahap persidangan.

HALLONEWS.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih usai menjalani operasi. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.08 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Dalam kesempatan itu, Yaqut juga membawa sebuah bantal kecil sebagai alas duduk selama menjalani proses pemeriksaan.

Sebelum memasuki ruang penyidik, Yaqut hanya menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. ”Bismillah, semoga kebenaran terungkap,” kata Yaqut.

Ia tidak memberikan banyak komentar saat ditanya mengenai materi pemeriksaan maupun kemungkinan mengungkap fakta baru dalam perkara tersebut. Saat didesak pertanyaan lanjutan, Yaqut hanya menjawab singkat, “Insya Allah.”

Sebelumnya, KPK sempat membantarkan penahanan Yaqut karena mengalami gangguan pencernaan yang mengharuskannya menjalani operasi pada 29 Juni 2026.

Setelah menjalani perawatan intensif dan dinyatakan pulih oleh tim medis, penyidik memindahkan kembali Yaqut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK agar proses hukum dapat dilanjutkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama itu telah membaik sehingga tidak ada lagi kendala untuk melanjutkan tahapan penyidikan.

”Penyidik KPK kini tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kasus dugaan korupsi kuota haji diperkirakan segera memasuki tahap persidangan,” kata Budi, Selasa (14/7/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menduga terdapat aliran dana kepada Yaqut yang disalurkan melalui mantan staf khususnya, Gus Alex. Penyidik menduga Ismail Adham menyerahkan uang sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex.

Selain itu, Ismail juga diduga memberikan USD5 ribu kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

Seluruh dugaan tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara yang segera dibawa ke persidangan. (dul)