Kejagung Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi, Polri Tetapkan Dua Tersangka
Kejaksaan Agung mengambil alih tiga perkara korupsi dari Polri setelah dua tersangka ditetapkan demi mempercepat penyidikan dan sinergi.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya disidik oleh Kortastipidkor Polri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga sekaligus mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menyampaikan, pelimpahan perkara dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif tanpa mengurangi koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri.
“Kami secara resmi menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat sinergi antarlembaga. Publik menunggu kepastian hukum atas perkara ini,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rudi, fokus utama setelah pelimpahan perkara adalah memperkuat alat bukti, mengembangkan barang bukti, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, meski penanganan perkara kini berada di bawah Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortastipidkor Polri tetap dilakukan secara intensif untuk menjamin proses penyidikan berlangsung optimal.
“Kami akan memastikan keterkaitan antara alat bukti, barang bukti, dan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rudi juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya berasal dari kalangan swasta, sedangkan satu lainnya merupakan aparatur sipil negara berinisial FA, yang sebelumnya pernah bertugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan perkara telah disepakati bersama Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus korupsi.
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi, menghadirkan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri menetapkan dua tersangka, yakni DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi, serta FA, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Irjen Totok menambahkan, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dengan pelimpahan perkara tersebut, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengembangkan alat bukti, menelusuri aliran aset, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik. (agn)
