KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Sistematis Bupati Sukoharjo, Setoran Pegawai dan OPD Diduga Mengalir hingga Rp3,7 Miliar

KPK mengungkap dugaan pemerasan sistematis di Pemkab Sukoharjo. Bupati Etik Suryani diduga menerima setoran dari pegawai BPKAD dan OPD senilai lebih dari Rp3,7 miliar.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:00 WIB
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Sistematis Bupati Sukoharjo, Setoran Pegawai dan OPD Diduga Mengalir hingga Rp3,7 Miliar
KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang diduga melibatkan setoran pegawai BPKAD dan OPD kepada Bupati. Foto: YouTube KPK for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan yang disebut berlangsung secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Skema tersebut diduga dilakukan melalui pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) serta pengumpulan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga mengalir kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).

Dugaan itu menjadi dasar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (9/7). Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengungkapan perkara berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga ditemukan adanya pola dugaan pemerasan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Menurut Asep, Etik Suryani diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pegawai BPKAD. Namun, kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk menarik setoran dari para penerima insentif.

“Kedua SK tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan melalui setoran upah pungut di lingkungan BPKAD,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7).

Dalam penyidikan, KPK menduga Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko diperintahkan mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan melalui Sekretaris BPKAD sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik Suryani.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik tersebut bukan hal baru. KPK menduga pola serupa telah berlangsung sejak masa pemerintahan sebelumnya.

Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah percakapan yang ditemukan penyidik, di antaranya berbunyi, “tambahan upah pungut kae ono tho?”, “kowe mrene kan ora bayar”, hingga “padakno karo bapak”, yang diduga merujuk pada kewajiban menyetor uang dengan pola seperti periode bupati sebelumnya.

Selain dugaan pemotongan insentif pegawai, KPK juga mengungkap adanya dugaan pengumpulan setoran rutin dari berbagai OPD. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, diduga diperintahkan mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebagian dana yang disetor itu diduga berasal dari pengeluaran fiktif serta praktik mark-up pengadaan barang di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK mencatat Etik Suryani diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari skema setoran upah pungut selama periode 2021–2026. Sementara dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan sepanjang 2024–2026, Etik diduga kembali menerima sekitar Rp840 juta.

Adapun dana yang berhasil dihimpun melalui mekanisme setoran di lingkungan BPKAD selama periode 2022–2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

KPK menduga seluruh dana hasil setoran tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Saat ini penyidik masih menelusuri aliran uang, asal-usul dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati maupun terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan seiring proses penyidikan yang dilakukan KPK. (agn)