IPW: Mundurnya Febri Ardiansyah Buka Jalan Polisi Geledah Ruang Kerja Demi Pembuktian
IPW mendukung langkah polisi menggeledah ruang kerja eks Jampidsus Febri Ardiansyah jika diperlukan dalam penyidikan. Pengunduran diri Febri dinilai menghilangkan hambatan kelembagaan dalam proses hukum.

HALLONEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah penyidik Kepolisian apabila memandang perlu melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah.
Menurut IPW, tindakan tersebut sah dilakukan sepanjang bertujuan mencari alat bukti dalam proses penyidikan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (STS), mengatakan kewenangan penyidik untuk melakukan penggeledahan tidak terbatas pada rumah seseorang, tetapi juga mencakup setiap lokasi yang diduga menyimpan barang bukti, hasil tindak pidana, maupun sarana yang digunakan dalam kejahatan.
Pernyataan tersebut disampaikan STS kepada Hallonews.id, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, setelah penyidik menggeledah rumah Febri Ardiansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan dikabarkan menyita uang tunai dalam mata uang asing, emas batangan, serta sejumlah aset lainnya, penyidik memiliki kewenangan untuk melanjutkan penggeledahan ke lokasi lain apabila dianggap relevan dengan kepentingan penyidikan.
“Tidak perlu dikaitkan dengan status kepemilikan rumah atau barang tersebut. Yang menjadi dasar adalah perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Karena itu, aparat penegak hukum dapat melakukan penggeledahan di semua tempat yang diduga menyimpan alat maupun hasil kejahatan,” ujar STS.
Ruang Kerja Eks Jampidsus Dinilai Dapat Digeledah
STS menegaskan, secara hukum ruang kerja Febri Ardiansyah juga dapat menjadi objek penggeledahan apabila penyidik menilai terdapat kepentingan pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Menurutnya, pengunduran diri Febri dari jabatan Jampidsus membuat penyidik tidak lagi menghadapi hambatan psikologis maupun kelembagaan dalam menjalankan proses hukum.
“Iya, bisa dilakukan penggeledahan ruang kerja Febri. Apalagi dia sudah mundur. Saat masih menjabat, pada dirinya melekat status sebagai pejabat Kejaksaan Agung sehingga ada hambatan psikologis dan prosedural. Dengan mundurnya Pak Febri, penyidik tidak lagi terbebani hubungan kelembagaan, melainkan berhadapan dengan seorang subjek hukum yang berdiri sendiri,” tegasnya.
Apresiasi Pengunduran Diri Febri
IPW sebelumnya juga mengapresiasi keputusan Febri Ardiansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Menurut STS, langkah tersebut dinilai dapat mencegah munculnya persoalan hubungan antarlembaga penegak hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kalau Pak Febri mundur, maka dapat dikatakan memahami agar tidak timbul problem hubungan kelembagaan antara penyidik Kortas Tipidkor, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung. Karena itu patut diapresiasi,” katanya.
Meski mendukung langkah penggeledahan, IPW mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, menurut IPW, proses penyidikan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. (opy)
