Febrie Adriansyah Resmi Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Tetap Berjalan
Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Kejagung menegaskan seluruh tugas dan penanganan perkara di bidang pidana khusus tetap berlangsung normal.

HALLONEWS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan Saudara Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ungkap Anang.
Ia menegaskan, perubahan kepemimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas institusi.
Seluruh proses penanganan perkara yang berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara tetap berlangsung secara normal sehingga pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Anang.
Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membentuk kesimpulan sebelum seluruh tahapan hukum selesai.
Anang menegaskan, setiap pihak yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, Kejaksaan Agung memastikan roda organisasi tetap berjalan dan penanganan perkara tindak pidana khusus akan terus dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. (fer)
