Pakar Hukum Nilai Dugaan “Perang Bintang” Polri–Kejaksaan Punya Sisi Positif, Pengawasan Antar-Lembaga Menguat

Mencuatnya sejumlah perkara dugaan korupsi yang menyeret oknum pejabat tinggi di lingkungan Polri maupun Kejaksaan Agung memunculkan persepsi publik mengenai adanya persaingan di antara dua lembaga penegak hukum tersebut

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:05 WIB
Pakar Hukum Nilai Dugaan “Perang Bintang” Polri–Kejaksaan Punya Sisi Positif, Pengawasan Antar-Lembaga Menguat
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum. (Foto: Dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Mencuatnya sejumlah perkara dugaan korupsi yang menyeret oknum pejabat tinggi di lingkungan Polri maupun Kejaksaan Agung memunculkan persepsi publik mengenai adanya persaingan di antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

Meski demikian, pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai fenomena yang terjadi tidak semata-mata merupakan perseteruan institusi, melainkan rangkaian penanganan perkara yang kemudian menimbulkan kesan saling membuka kasus.

Kepada hallonews.id, Sabtu (11/7/2026), Abdul Fickar menjelaskan bahwa perkembangan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir lebih disebabkan oleh munculnya sejumlah perkara yang berjalan secara terpisah.

“Ya, saya kira kebetulan memang ada kasus. Mungkin sebelumnya mereka mengharapkan ada koordinasi, tetapi pada akhirnya berjalan sendiri-sendiri. Diawali dengan kejaksaan membongkar kasus yang melibatkan beberapa oknum perwira polisi, kemudian berkembang ke perkara-perkara lain,” ujarnya.

Mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menilai dinamika tersebut memunculkan sentimen di antara kedua lembaga.

Menurutnya, ketika muncul kesempatan, perkara yang melibatkan pejabat di lingkungan kejaksaan pun kembali menjadi perhatian.

Ia menilai masyarakat wajar apabila melihat situasi tersebut sebagai sebuah “perang bintang” antarlembaga penegak hukum. Namun, menurut Abdul, kondisi tersebut memiliki dua sisi.

Di satu sisi, persaingan dapat mengganggu pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat karena perhatian kedua institusi tersita oleh perkara-perkara besar yang saling berkaitan.

Namun di sisi lain, kondisi tersebut justru memperkuat fungsi pengawasan antarlembaga sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.

“Kontrol di antara kedua lembaga menjadi lebih kuat. Sesuai ketentuan normatif, memang mereka saling mengawasi,” katanya.

Abdul menjelaskan bahwa dalam ketentuan KUHAP, jaksa memiliki fungsi mengawasi jalannya penyidikan agar dilakukan sesuai prosedur.

Sebaliknya, kepolisian juga dapat mengawasi proses penanganan perkara oleh kejaksaan.

Menurutnya, mekanisme tersebut justru menciptakan sistem checks and balances yang lebih baik sehingga penegakan hukum menjadi lebih transparan.

Abdul juga menilai terbukanya berbagai perkara besar ke publik membuat proses hukum semakin sulit dihentikan.

Ia mengatakan, ketika sebuah perkara telah diketahui masyarakat luas, aparat penegak hukum akan terdorong menyelesaikan proses penyidikan hingga tahap persidangan.

“Perkara-perkara itu tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam ‘peti es’. Mau tidak mau harus diproses sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Karena itu, ia memandang fenomena tersebut justru dapat mempercepat pemberantasan korupsi, termasuk apabila pelakunya berasal dari institusi penegak hukum sendiri.

Intervensi Politik Sulit Dihindari

Terkait kemungkinan adanya intervensi politik dalam perkara-perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi, Abdul menilai kondisi tersebut memang sulit dihindari.

Menurutnya, jabatan seperti Kapolri maupun Jaksa Agung merupakan posisi yang lahir melalui proses politik sehingga tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari dinamika kekuasaan.

Ia juga menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tetap mempertahankan Kapolri dan Jaksa Agung menunjukkan adanya dukungan politik terhadap kedua pejabat tersebut.

Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan politik.

Mengenai adanya anggapan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan, Abdul mengatakan pembagian tugas sebenarnya telah diatur secara jelas dalam KUHAP.

Menurutnya, kepolisian menangani tindak pidana umum, sedangkan kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Ia menilai pembagian tersebut didasarkan pada kebutuhan kemampuan hukum yang lebih spesifik karena sebagian besar jaksa memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum.

Sementara itu, menurutnya, standar penyidik kepolisian saat ini belum seluruhnya mensyaratkan pendidikan sarjana hukum.

Abdul berpendapat apabila di masa mendatang kualitas dan standar pendidikan penyidik kepolisian meningkat, bukan tidak mungkin kewenangan penyidikan tindak pidana khusus dapat diperluas. Namun, hal tersebut harus melalui perubahan peraturan perundang-undangan.

Independensi Penegak Hukum Harus Diperkuat

Di akhir keterangannya, Abdul Fickar menekankan pentingnya menjaga independensi seluruh aparat penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK.

Menurutnya, setiap perkara harus diproses berdasarkan alat bukti dan aturan hukum tanpa mempertimbangkan asal institusi maupun jabatan pihak yang terlibat.

“Kalau semua bekerja dengan benar, tentu tidak ada istilah pandang bulu. Mau tersangkanya berasal dari kejaksaan, kepolisian, atau lembaga lain, tetap harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Ia berharap ke depan hubungan antarpenegak hukum lebih menitikberatkan pada fungsi pengawasan yang sehat dibandingkan kepentingan institusional, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus meningkat. (opy)