Pajak JHT, Dana Pensiun, THR, dan Pesangon Berpeluang Diubah, Menkeu Buka Opsi Evaluasi

Pemerintah mengkaji evaluasi pajak JHT, dana pensiun, THR, dan pesangon demi melindungi pekerja tanpa mengganggu kesehatan fiskal negara.

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB
Pajak JHT, Dana Pensiun, THR, dan Pesangon Berpeluang Diubah, Menkeu Buka Opsi Evaluasi
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kemenkeu for Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah mulai membuka peluang melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan dana pensiun.

Langkah ini dilakukan menyusul berbagai masukan yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan sejumlah perubahan, mulai dari peninjauan pajak atas pencairan JHT, evaluasi penerapan pajak progresif bagi pekerja yang berulang kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas manfaat JHT yang dikenai pajak, hingga perlakuan perpajakan terhadap manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan, namun seluruh masukan akan dipelajari secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dunia ketenagakerjaan saat ini.

“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya.

Menurutnya, evaluasi kebijakan tidak hanya melihat aspek perlindungan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan fiskal.

“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga harus mencairkan JHT secara berulang.

Pemerintah akan menilai apakah skema yang berlaku saat ini masih sesuai dengan dinamika pasar kerja.

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” jelas Purbaya.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan mengkaji kemungkinan penyesuaian aturan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar sejalan dengan perkembangan sistem jaminan sosial nasional.

Purbaya menegaskan, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.

Pemerintah pun memastikan ruang dialog dengan kalangan pekerja dan pemangku kepentingan lainnya akan terus dibuka agar kebijakan yang lahir lebih tepat sasaran dan berkeadilan. (agn)